Pengadilan Segera Panggil Yayasan Supersemar
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima surat permohonan eksekusi perkara Yayasan Supersemar dari Kejaksaaan Agung. Selanjutnya, pihak panitera dari PN Jakarta Selatan akan menyusun resume perkara dari kasus penyelewengan dana beasiswa Supersemar.
"Surat permohonan eksekusi dari Jaksa Pengacara Negara sudah masuk ke PN Jakarta Selatan. Suratnya baru turun 2 hari lalu," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna di Jakarta, Kamis, 5 November 2015.
Made menjelaskan, resume ini berisi rangkuman perjalanan perkara dari kasus dugaan penyelewengan dana beasiswa yayasan tersebut. Setelah resume selesai dibuat maka selanjutnya pihak PN Jakarta Selatan akan mempertemukan pihak Kejaksaan Agung dan pengurus Yayasan Supersemar untuk membicarakan penyitaan aset dari yayasan tersebut.
"Resume ini tentang perjalanan perkara. Dibuat sebelum pemanggilan pihak-pihak terkait untuk peringatan agar melaksanakan putusan secara sukarela," ujar Made menjelaskan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memberikan legal standing kepada Korps Adhyaksa dalam bentuk Surat Kuasa Khusus untuk mewakili Negara dalam melakukan eksekusi terhadap Yayasan Supersemar. "SKK sudah diterima minggu lalu," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo beberapa waktu lalu.
Dengan SKK ini maka eksekusi terhadap Yayasan Supersemar segera dilaksanakan. SKK ini merupakan dasar dari Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi denda terhadap Yayasan Supersemar yang mencapai Rp 4,4 triliun. Setelah adanya SKK ini maka Kejaksaan Agung akan mengkordinasikan dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mempertemukan pihak Kejaksaan dengan Pihak Yayasan Supersemar untuk membicarakan terkait denda yayasan itu.
Seperti diketahui, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat Yayasan Beasiswa Supersemar. Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 140 PK/PDT/2015 itu disebutkan bahwa Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp139,2 miliar kepada negara.
Perkara ini berawal ketika pemerintah menggugat Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa. Dana yang seharusnya ditujukan kepada siswa dan mahasiswa itu justru diberikan kepada beberapa perusahaan, di antaranya adalah PT Bank Duta 420 juta dollar AS, PT Sempati Air Rp 13,173 miliar, serta PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti Rp150 miliar.
Atas hal ini, negara mengajukan ganti rugi materiil sebesar 420 juta dollar AS dan Rp185 miliar serta ganti rugi imateriil Rp10 triliun. Pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Yayasan Supersemar bersalah menyelewengkan dana. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kejaksaan belum merasa puas dengan putusan ini hingga akhirnya mengajukan kasasi.
(mus)