Kasus Pertamina Foundation, Bareskrim Periksa 53 Saksi
Rabu, 4 November 2015 - 21:11 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id - Penyidik Bareskrim telah memeriksa 53 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) pada program penanaman 100 juta pohon oleh Pertamina Foundation.
"Sudah ada 53 saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri," ujar Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 4 November 2015.
Menurutnya, dalam mengusut kasus dugaan korupsi penanaman pohon tersebut, sejauh ini ada tekanan dari pihak manapun. "Penyidikan kami jalani. Initinya kami masih melengkapi pemberkasan," katanya.
Sementar itu, polisi masih belum melakukan pemeriksaan tersangka yang merupakan Direktur Pertamina Foundation Nina Nurlina. Karena masih mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.
"Tersangka belum diperiksa, sehingga berkasnya belum diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," paparnya.
Atas perbuatannya, Nina dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 8, Pasal 15 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 3, 4, 5 dan Pasal 10 Undang-undang nomor 8 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jucto Pasal 54 KUHP.
Baca Juga :
"Sudah ada 53 saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri," ujar Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 4 November 2015.
Menurutnya, dalam mengusut kasus dugaan korupsi penanaman pohon tersebut, sejauh ini ada tekanan dari pihak manapun. "Penyidikan kami jalani. Initinya kami masih melengkapi pemberkasan," katanya.
Sementar itu, polisi masih belum melakukan pemeriksaan tersangka yang merupakan Direktur Pertamina Foundation Nina Nurlina. Karena masih mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.
"Tersangka belum diperiksa, sehingga berkasnya belum diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," paparnya.
Atas perbuatannya, Nina dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 8, Pasal 15 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 3, 4, 5 dan Pasal 10 Undang-undang nomor 8 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jucto Pasal 54 KUHP.