Disebut di Sidang Tipikor, Dahlan Iskan Akan Diperiksa Lagi

Dahlan Iskan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung, akan memeriksa kembali mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik pada tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dahlan akan dipanggil, menyusul namanya disebut bersama-sama dalam dakwaan terdakwa pengadaan mobil listrik, Dasep Ahmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kalau bersama-sama tentunya akan diperiksa lagi oleh penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, di Jakarta pada Selasa, 3 November 2015.

Dalam persidangan Dasep Ahmadi di Pengadilan Tipikor, dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 16 unit mobil listrik. Di mana mobil-mobil tersebut mulanya ditujukan untuk meramaikan kegiatan Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) pada 2013 di Bali.

Namun, dari kontrak untuk mengadakan enam belas unit mobil tersebut, hanya empat mobil yang dipamerkan di APEC. Nilai kontrak atas pengadaan proyek ini mencapai Rp32 miliar.

Amir Yanto mengatakan bahwa penyidik masih akan mendalami lagi kasus ini untuk melihat siapa saja pihak-pihak yang kemungkinan terlibat dalam tindak pidana korupsi atas pengadaan mobil-mobil tersebut. “Tantunya itu diperdalam lagi oleh penyidik,” ungkapnya.