Buat Film Tanpa Izin di Batam, 2 Warga Inggris Dipenjara
Selasa, 3 November 2015 - 19:20 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id
VIVA.co.id - Dua warga Inggris bernama Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser, yang diduga anggota International Federation Journalists, dan anggota Aliansi Jurnalis London, dijatuhi hukuman penjara di Pengadilan Negeri Batam.
Keduanya ditangkap Angkatan Laut RI, saat membuat syuting film dokumenter tentang pembajakan kapal di laut Batam, Riau, pada 28 Mei 2015. Mereka ditangkap karena keduanya tidak memiliki izin. Oleh Pengadilan Negeri Batam, mereka dijatuhi hukuman penjara, pada Selasa, 3 November 2015.
Barang dikembalikan
Baca Juga :
Keduanya ditangkap Angkatan Laut RI, saat membuat syuting film dokumenter tentang pembajakan kapal di laut Batam, Riau, pada 28 Mei 2015. Mereka ditangkap karena keduanya tidak memiliki izin. Oleh Pengadilan Negeri Batam, mereka dijatuhi hukuman penjara, pada Selasa, 3 November 2015.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang Undang Keimigrasian RI. Kedua terdakwa dijatuhi hukuman 2 bulan 15 hari penjara, dipotong masa tahanan sejak dilakukan penangkapan pada 28 Mei 2015, yang berarti, dua hari ke depan, keduanya menghirup udara bebas.
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi Budiman Sitorus dan Juli Handayani, juga menjatuhi hukuman denda Rp25 juta. Apabila denda tidak bisa dibayar, diganti hukuman kurungan sebulan.
"Menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakini melakukan tidak pidana sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum," kata Wahyu, membacakan amar putusannya, Selasa sore, di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Dalam amar putusan Majelis, unsur pasal 112 huruf a, UU nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian, yang didakwakan penuntut umum telah terpenuhi. Sehingga, nota pembelaan kedua terdakwa yang diajukan melalui penasihat hukumnya (PH) di persidangan ditolak seluruhnya.
Barang dikembalikan
Wahyu juga menyampaikan, keterangan saksi dan fakta persidangan, Majelis berkayakinan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah, melakukan pengambilan gambar untuk pembuatan film dokumenter tentang perombakan atau bajak laut, tanpa izin pihak berwenang.
Kedua terdakwa juga hanya menggunakan Visa on Arrival (VoA) atau visa kunjungan wisata dan budaya, bukan untuk pembuatan film. "Tidak ada alasan bagi Majelis untuk membebaskan dan melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata dia.
Kendati dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sejumlah barang bukti yang diajukan di persidangan tidak sepenuhnya dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti berupa peralatan elektronik sebagai penunjang profesi jurnalis, seperti kamera dan lainnya dikembalikan kepada terdakwa.
Atas putusan itu, kedua terdakwa menyatakan dapat menerima. Sementara Jaksa menyatakan pikir-pikir dulu. (one)