Penyusunan PP Pengupahan Dianggap Cacat Formil
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Pratiwi Ferby mengatakan proses pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dianggap cacat formil. Sebab, dalam prosesnya sama sekali tidak membuka ruang konsultasi maupun dialog dengan perwakilan pengusaha dan buruh.
"Pertemuan bukan konsultasi, tetapi sosialisasi," ujar Pratiwi dalam diskusi Mendorong Kebijakan Pengupahan yang Partisipatif, Dialogis, dan Transparan di Gedung LIPI, Jakarta, Selasa 3 November 2015.
Ia menjelaskan, dalam Pasal 5 Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdapat asas-asas yang harus dipenuhi untuk menghasilkan peraturan yang baik yaitu asas keterbukaan.
Maksud dari asas keterbukaan tersebut dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan yang harus transparan dan terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat. Sehingga, masyarakat bisa memberikan masukan.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 5 UU tersebut, seharusnya buruh maupun masyarakat seluas-luasnya dilibatkan dalam penyusunan PP. Tapi untuk PP 78/2015, nyatanya buruh dan pengusaha tidak dilibatkan.
Dia menuding, pemerintah telah melupakan asas keterbukaan ini dalam proses penyusunan PP 78/2015.
"Sangat sulit bagi kami mengakses data-data, atau proses penyusunan PP Pengupahan ini. Bahkan, kami baru peroleh PP ini di hari sudah ditandatangani. Ini kan, jadi tanda tanya besar bagi kami dan peneliti, ada apa sebesarnya?" ujar Pratiwi. (asp)