Bupati-DPRD Lumajang Dicurigai Kongkalikong Tambang Ilegal

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Bupati dan oknum sejumlah anggota DPRD Lumajang dicurigai kongkalikong atau bersekongkol dalam kasus tambang ilegal pasir di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian.

Polisi menengarai Bupati As'at Malik mengetahui tambang pasir itu tak berizin. Soalnya dia menjabat Wakil Bupati saat tambang pasir itu beroperasi pada tahun 2010. Polisi juga mencurigai ada oknum tertentu anggota DPRD yang mengetahui tetapi membiarkan tambang ilegal itu.

"Sedang didalami karena adanya kecurigaan, Bupati (As'at Malik) ini mantan Wakil Bupati, masa tidak tahu," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan, di Jakarta, Selasa, 3 November 2015.

Kepolisian Daerah Jawa Timur, kata Anton, masih menyelidiki kecurigaan atau dugaan itu. Sejauh ini memang belum ditemukan bukti atau keterangan yang kuat yang mengarahkan keterlibatan mereka. Semua proses penyelidikan bergantung pada fakta hukum yang ditemukan penyidik.

Anton menepis tudingan sebagian kalangan bahwa polisi lamban menangani kasus itu. Dia berargumentasi bahwa polisi bekerja berdasarkan bukti dan prosedur hukum. Penyelidikan akan lebih cepat manakala ada saksi yang bersedia memberikan keterangan yang kuat dan dapat ditindaklanjuti.

"Karena buktinya enggak ada yang mau mengarah ke sana. Kalau ada saksi yang mau mengarahkan, (penyelidikan bisa) cepat," ujarnya.

Kepala Polri, Jenderal Polisi Badrodin Haiti, telah menginstruksikan kepada Kepala Polda Jawa Timur untuk mengusut tuntas kasus penambangan ilegal pasir di Lumajang, yang diduga melibatkan anggota DPRD dan Bupati.

"Kemungkinan keterlibatan-keterlibatan dari Dewan, Pemerintah Daerah, termasuk Bupati, kemungkinan ada. Silakan dilakukan penyelidikan," ujar Badrodin.