Pengusaha Ini Didakwa Bersama Dahlan Iskan
Selasa, 3 November 2015 - 06:53 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama (SAP), Dasep Ahmadi, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembuatan
Prototype Electric Bus
dan
Executive Electric Car
untuk kegiatan Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) XXI tahun 2013.
Pada pengadaan tersebut, Dasep didakwa bersama-sama dengan mantan Menteri BUMN, Dahlan lskan, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, yang dapat menimbulkan kerugian negara.
Baca Juga :
"Terdakwa Ir. Dasep Ahmadi baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Dahlan Iskan, Menteri BUMN melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar Jaksa Rhein Singal saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 2 November 2015.
Jaksa mengungkapkan, perkara ini bermula saat dibentuknya panitia nasional penyelenggaraan KTT APEC 2013 di Bali, pada Juli 2012. Ketika itu, Dahlan lskan yang ditunjuk sebagai wakil penanggung jawab bidang pelaksanaan, mengusulkan penggunaan kendaraan electrik untuk pelaksanaan KTT APEC 2013.
Sebagai tindak lanjut, Dahlan lalu melakukan rapat internal eselon I dan eselon II di Kementerian BUMN untuk mempersiapkan penyediaan sarana angkutan transportasi peserta APEC 2013 berupa electric bus dan VIP VAN. Kendaraan itu direncanakan dapat digunakan pada pelaksanaan KTT APEC 2013 di Bali.
"Menurut saksi Dahlan Iskan, saat ini yang mampu membuat kendaraan listrik di Indonesia adalah terdakwa Ir. Asep Ahmadi selaku direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama," ujar Jaksa.
Usai rapat tersebut, Dahlan disebut pernah memerintahkan anak buahnya, yakni Kabid Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN, Agus Suherman dan Deputi Restrukturisasi Kementerian BUMN, Fadjar Judisiawan untuk melakukan penjajakan partisipasi pada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk dalam kegiatan pengembangan mobil listrik untuk kegiatan KTT APEC 2013.
Menurut Jaksa, Dahlan sempat mengenalkan Dasep kepada Agus sekaligus menyampaikan bahwa yang akan melaksanakan pekerjaan pembuatan mobil listrik adalah Dasep. Ketika itu Dasep dikenalkan sebagai salah satu Kelompok Pandawa Putra Petir binaan Dahlan lskan yang mampu membuat mobil listrik.
Selanjutnya, atas perintah Dahlan, Agus melakukan rapat dengan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan BRl, Muhammad Ali dan Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PGN, Santianji Gunawan di Kementerian BUMN. Pada rapat itu, disampaikan bahwa ada arahan yang menerangkan bahwa menteri BUMN mau menampilkan mobil listrik hasil karya anak bangsa dalam acara APEC. BRl dan PGN diminta menjadi penyandang dana dalam kegiatan pembuatan prototype mobil listrik.
Belakangan, PT Pertamina juga diminta sebagai penyandang dana, melalui surat dari Dahlan lskan selaku menteri BUMN. Ketika itu, penawaran diajukan ke PT Pratama Mitra Sejati, selaku cucu PT Pertamina.
Menurut Jaksa, atas perintah Dahlan Iskan, pembiayaan kegiatan pengembangan mobil listrik dalam KTT APEC 2013 dilakukan oleh BRl, PGN, dan Pertamina. Caranya adalah dengan memesan pada Dasep.
"Selaku pihak yang direkomendasikan menteri BUMN sebagai vendor yang jumlahnya 16 unit dengan rincian BRI sebanyak lima unit, PGN lima unit, dan Pertamina enam unit," ungkap Jaksa.