Eks Gubernur Papua Dituntut Penjara 7,5 Tahun
Senin, 2 November 2015 - 23:40 WIB
Sumber :
- ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id - Gubernur Papua periode 2006-2011, Barnabas Suebu, dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain itu, Jaksa juga menuntut Barnabas untuk membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta subsidair selama 1 tahun kurungan. Jaksa menilai Barnabas telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perencanaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Provinsi Papua.
Barnabas dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, mengarahkan kegiatan Detail Engineering Design (DED) Paniai dan Sentani tahun anggaran 2008, DED Urumuka dan Memberamo tahun anggaran 2009 dan tahun anggaran 2010 di Provinsi Papua.
"Menuntut kepada Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa Barnabas Suebu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Agus Prasetya Raharja saat membacakan surat tuntutan Barnabas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 2 November 2015.
Jaksa menjelaskan, dari rangkaian fakta hukum dapat disimpulkan bahwa Barnabas selaku gubernur Papua telah ikut campur dalam proses pengadaan kegiatan DED Sentani. Hal tersebut dilakukannya dengan cara meminta bantuan La Musi Didi untuk mencari tenaga ahli yang mampu mengerjakan kegiatan dimaksud.
Padahal, La Musi Didi adalah direktur utama PT Konsultasi Pembangunan lrian Jaya (KPIJ) yang merupakan perusahaan milik Barnabas. Selain itu, Barnabas juga mengarahkan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua (Distamben), Toto Purwanto, agar pekerjaan DED Paniai dan Sentai dikerjakan oleh PT KPIJ.
Demikian juga untuk pekerjaan Urumuka dan Memberamo, Barnabas telah mengarahkan Jannes Johan Karubaba agar kegiatan dimaksud dikerjakan oleh PT Indra Karya dan KPIJ. Bahkan, Barnabas meminta agar Distamben hanya sebagai juru bayar saja dan menyerahkan teknis pelaksanaan sepenuhnya kepada PT Indra Karya.
Menurut Jaksa, keterangan Barnabas dalam persidangan yang menyatakan tidak pernah ikut campur dan tidak mempengaruhi proses pengadaan atas kegiatan-kegiatan tersebut, tidak masuk akal.
Dalih Barnabas yang mengaku tidak mengetahui sama sekali pekerjaan itu dilakukan PT Indra Karya bekerja sama dengan PT KPIJ karena dia tidak mengikuti perkembangan atas pelaksaanan kegiatan, menurut Jaksa juga janggal.
"Menurut kami sangat janggal karena sejak awal terdakwalah yang punya ide besar untuk membangun PLTA di Papua dengan tujuan agar masyarakat Papua punya tenaga listrik yang besar sehingga dapat meningkatkan taraf ekonomi masyarakat Papua ke depan. Namun, ternyata terdakwa tidak mengetahui perkembangan atas pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut dengan dalih tidak mendapat laporan dari kepala dinas terkait," kata Jaksa.
Menurut Jaksa, perbuatan Barnabas telah memenuhi unsur dalam pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Secara terpisah, dua orang terdakwa lain yang terkait kasus ini juga menjalani sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Mereka yakni Direktur Utama PT KPIJ, Lamusi Didi, serta eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba.
Keduanya juga dinilai telah bersalah dalam perkara ini. Lamusi Didi dituntut pidana penjara selama 8 tahun, sementara Jannes dituntut bui selama 7,5 tahun. (one)
Selain itu, Jaksa juga menuntut Barnabas untuk membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta subsidair selama 1 tahun kurungan. Jaksa menilai Barnabas telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perencanaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Provinsi Papua.
Barnabas dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, mengarahkan kegiatan Detail Engineering Design (DED) Paniai dan Sentani tahun anggaran 2008, DED Urumuka dan Memberamo tahun anggaran 2009 dan tahun anggaran 2010 di Provinsi Papua.
"Menuntut kepada Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa Barnabas Suebu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Agus Prasetya Raharja saat membacakan surat tuntutan Barnabas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 2 November 2015.
Jaksa menjelaskan, dari rangkaian fakta hukum dapat disimpulkan bahwa Barnabas selaku gubernur Papua telah ikut campur dalam proses pengadaan kegiatan DED Sentani. Hal tersebut dilakukannya dengan cara meminta bantuan La Musi Didi untuk mencari tenaga ahli yang mampu mengerjakan kegiatan dimaksud.
Padahal, La Musi Didi adalah direktur utama PT Konsultasi Pembangunan lrian Jaya (KPIJ) yang merupakan perusahaan milik Barnabas. Selain itu, Barnabas juga mengarahkan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua (Distamben), Toto Purwanto, agar pekerjaan DED Paniai dan Sentai dikerjakan oleh PT KPIJ.
Demikian juga untuk pekerjaan Urumuka dan Memberamo, Barnabas telah mengarahkan Jannes Johan Karubaba agar kegiatan dimaksud dikerjakan oleh PT Indra Karya dan KPIJ. Bahkan, Barnabas meminta agar Distamben hanya sebagai juru bayar saja dan menyerahkan teknis pelaksanaan sepenuhnya kepada PT Indra Karya.
Menurut Jaksa, keterangan Barnabas dalam persidangan yang menyatakan tidak pernah ikut campur dan tidak mempengaruhi proses pengadaan atas kegiatan-kegiatan tersebut, tidak masuk akal.
Dalih Barnabas yang mengaku tidak mengetahui sama sekali pekerjaan itu dilakukan PT Indra Karya bekerja sama dengan PT KPIJ karena dia tidak mengikuti perkembangan atas pelaksaanan kegiatan, menurut Jaksa juga janggal.
"Menurut kami sangat janggal karena sejak awal terdakwalah yang punya ide besar untuk membangun PLTA di Papua dengan tujuan agar masyarakat Papua punya tenaga listrik yang besar sehingga dapat meningkatkan taraf ekonomi masyarakat Papua ke depan. Namun, ternyata terdakwa tidak mengetahui perkembangan atas pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut dengan dalih tidak mendapat laporan dari kepala dinas terkait," kata Jaksa.
Menurut Jaksa, perbuatan Barnabas telah memenuhi unsur dalam pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Secara terpisah, dua orang terdakwa lain yang terkait kasus ini juga menjalani sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Mereka yakni Direktur Utama PT KPIJ, Lamusi Didi, serta eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba.
Keduanya juga dinilai telah bersalah dalam perkara ini. Lamusi Didi dituntut pidana penjara selama 8 tahun, sementara Jannes dituntut bui selama 7,5 tahun. (one)