Poros Wartawan Jakarta: Hina Wartawan, Raffi Bisa Dipidana
Senin, 2 November 2015 - 20:27 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Poros Wartawan Jakarta (PWJ) mengecam pernyataan Raffi Ahmad terkait ucapannya terhadap profesi wartawan. Mereka jelaskan, suami Nagita Slavina itu berpotensi dipidanakan.
"Guyonan Raffi di acara reality show televisi, sungguh menyayat perasaan kami sebagai pekerja media. Pernyataan Raffi bisa masuk ranah pidana, karena menghina profesi kami," ujar Ketua Umum PWJ, Tri Wibowo Santoso, atau akrab disapa Bowo, dalam keterangan pers, Senin, 2 November 2015.
Bowo mengingatkan, Indonesia negara hukum, maka pernyataan artis yang pernah mendekam karena kasus narkoba itu, bisa dipidana dengan merujuk pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pencemaran nama baik bisa kena Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal 9 bulan, dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal 1 tahun 4 bulan. Untuk fitnah, diatur di Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun," ungkap Bowo serius.
Untuk itu, PWJ mendesak aparat kepolisian menindaklanjuti perkara hukum yang dilakukan Raffi, terkait dengan ucapannya yang menghina profesi wartawan. Pasalnya, dalam menjalankan tugas, jurnalis dilindungi Undang Undang, dan tidak seharusnya mendapat pelecehan seperti itu, di televisi nasional.
“Raffi bisa tenar itu karena media. Kini sudah tenar, menginjak-injak profesi kami. Ini tidak bisa dibiarkan. Oleh karena itu, kami minta pihak kepolisian menindaklanjuti, pasal penghinaan yang dilakukan Raffi terhadap insan pers,” katanya.
Baca Juga :
"Kalau mau lolos dari wartawan gampang, saat mereka lagi ngeriung (kumpul, mengejar narasumber artis), lu giniin aja (Raffi melempar uang recehan). Wartawan kan… setiap orang kan, pasti mata duitan, mereka pasti ke sana (mengejar uang recehan itu)," ungkap aktor FTV itu.
Video rekaman itu pun telah tersebar di Youtube, dengan kata kunci `Happy Show 1 November 2015.` Dalam video itu, di menit ke 04.05, Raffi mengucapkan kalimat yang melukai perasaan insan media. (one)