Politikus PDIP Adriansyah Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara
Senin, 2 November 2015 - 16:10 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id - Mantan Bupati Tanah Laut sekaligus anggota Komisi lV DPR dari Fraksi PDl-P, Adrianyah, dituntut pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan serta denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis memutuskan, menyatakan terdakwa Adriansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa pada KPK, Lie Putra Setiawan, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 2 November 2015.
Baca Juga :
"Menuntut supaya majelis memutuskan, menyatakan terdakwa Adriansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa pada KPK, Lie Putra Setiawan, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 2 November 2015.
Adriansyah dinilai Jaksa terbukti bersalah menerima uang tunai sebesar Rp1 miliar, USD50,000 serta SGD50,000 dari bos PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat.
Jaksa menilai bahwa uang-uang tersebut diberikan untuk menjaga kelancaran kegiatan usaha perusahaan-perusahaan yang dikelola oleh Andrew di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Terkait dalih yang menyebutkan bahwa pemberian uang itu sebagai bantuan Andrew untuk pengobatan Adriansyah, menurut Jaksa hal tersebut harus dikesampingkan. Jaksa menyebut bahwa Andrew justru merasa terbebani dengan pemberian uang itu karena dalam kondisi finansial yang sedang sulit. Hal tersebut justru menunjukkan suatu keharusan bagi Andrew untuk melakukan pemberian kepada Adriansyah.
"Oleh karenanya alasan Andrew Hidayat bahwa ia memberikan uang tersebut kepada terdakwa semata-mata karena simpati atas kondisi terdakwa yang dalam keadaan sakit harus dipandang sebatas dalih dan harus dikesampingkan," kata Jaksa.
Perbuatan Adriansyah tersebut telah memenuhi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa menyebut hal memberatkan bagi Adriansyah adalah karena perbuatannya sebagai Bupati dan anggota DPR telah ciptakan pemerintah daerah yang koruptif. Selain itu perbuatan Adriansyah juga dinilai tidak sesuai dengan spirit masyarakat, bangsa dan negara lndonesia dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan bagi Adriansyah adalah dia dinilai sopan, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum. (ren)