KLHK: Ada Tiga Penyebab Kebakaran Hutan

Ilustrasi kebakaran hutan.
Sumber :
  • ANTARA/Nova Wahyudi
VIVA.co.id - Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (KLHK), Rasio Ridho Sani, mengatakan, masyarakat memiliki peran besar untuk menyelesaikan persoalan kebakaran hutan dan kabut asap yang terjadi di Indonesia. Menurutnya, seluruh pihak termasuk masyarakat dapat menghentikan keadaan ini.

"Ada tiga persoalan yang menyebabkan kebakaran di hutan Indonesia, yaitu perilaku manusia baik individu maupun instansi, parahnya ekosistem gambut dan cuaca. Tapi tidak akan ada api, kalau tidak ada manusia (berulah)," kata Ridho, Sabtu, 31 Oktober 2015 dalam sebuah diskusi.

Ia mengatakan, harus dilakukannya pendekatan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat setempat dan pemerintah daerah. Berikan pemahaman, mulai dari individu, kelompok, organisasi dan institusi sehingga mereka mengerti harus melalukan pencegahan atau penanganan seperti apa.


"Dalam hal ini juga diperlukan penegakan hukum baik pidana atau perdata. Hukum akan mengatur kelola perizinan dan restorasi lahan gambut jadi tidak ada lagi oknum yang tidak bertanggungjawab membakar lahan gambut atau hutan. Semua hal ini harus dilakukan dalam satu rantai," kata dia.


Ia menyimpulkan, tiga hal yang diperlukan saat ini untuk mengatasi persoalan tahunan ini yakni memperkuat ketahanan masyarakat, penguatan tata kelola lahan dan penegakan hukum.


Terkait dengan kebakaran gambut dan hutan ini, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Tachrir Fathoni, menginformasikan bahwa kebakaran tidak hanya terjadi di hutan atau areal gambut tetapi juga terjadi di areal pegunungan termasuk di dalamnya perkebunan dan tanah bidang milik masyarakat. 


"Harus kembalikan ekosistem kepada alamnya, budidayakan tanaman di tempat dan area yang cocok," kata Fathoni.