Aksi Tipu-tipu Dua Warga China Jual Harta Karun Palsu
Jumat, 30 Oktober 2015 - 21:47 WIB
Sumber :
- Foto: Januar Adi Sagita/VIVA.co.id
VIVA.co.id - Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, ZhongbYu Hua dan Zhan Yu Zeng, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Jumat 30 Oktober 2015. Keduanya ditangkap karena melakukan kejahatan penipuan benda purbakala.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete mengatakan, keduanya memalsukan sejumlah benda biasa agar tampak seperti barang bersejarah. "Jadi, patung-patung biasa mereka sepuh seperti emas, terus dijual mahal," kata dia.
Modus yang mereka lakukan adalah dengan menawarkan barang palsu itu kepada para korban. Biasanya, mereka menemui korban di sejumlah mal yang ada di Surabaya.
Oleh para pelaku, para korbannya dimintai sejumlah uang untuk membeli benda yang dibawa kedua pelaku. Tapi biasanya, mereka menawarkan dengan harga yang lebih murah.
"Misalnya, kasus yang terakhir, mereka meminta uang kepada korban yang merupakan WNI senilai Rp350 juta, padahal katanya harganya Rp800 juta," terang Mattanete.
Kepada para korban, mereka mengatakan jika semua benda itu mereka dapatkan dari hasil berburu. "Jadi semacam pemburu harta karun," kata Mattanete.
Polisi menangkap keduanya saat melakukan transaksi di sebuah mal. "Sedangkan, saat berada di Surabaya, keduanya tinggal di sebuah apartemen," papar Mattanete.
Dari para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 20 batang uang emas Tiongkok kuno palsu, lima patung emas palsu, dan satu surat kuno palsu.
Baca Juga :
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete mengatakan, keduanya memalsukan sejumlah benda biasa agar tampak seperti barang bersejarah. "Jadi, patung-patung biasa mereka sepuh seperti emas, terus dijual mahal," kata dia.
Modus yang mereka lakukan adalah dengan menawarkan barang palsu itu kepada para korban. Biasanya, mereka menemui korban di sejumlah mal yang ada di Surabaya.
Oleh para pelaku, para korbannya dimintai sejumlah uang untuk membeli benda yang dibawa kedua pelaku. Tapi biasanya, mereka menawarkan dengan harga yang lebih murah.
"Misalnya, kasus yang terakhir, mereka meminta uang kepada korban yang merupakan WNI senilai Rp350 juta, padahal katanya harganya Rp800 juta," terang Mattanete.
Kepada para korban, mereka mengatakan jika semua benda itu mereka dapatkan dari hasil berburu. "Jadi semacam pemburu harta karun," kata Mattanete.
Polisi menangkap keduanya saat melakukan transaksi di sebuah mal. "Sedangkan, saat berada di Surabaya, keduanya tinggal di sebuah apartemen," papar Mattanete.
Dari para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 20 batang uang emas Tiongkok kuno palsu, lima patung emas palsu, dan satu surat kuno palsu.