Kebiri Pelaku Seks Anak, Solusi Dangkal Pemerintah?
Jumat, 30 Oktober 2015 - 20:35 WIB
Sumber :
- FOTO: Lilis/VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Mantan Komisioner Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) Ninik Rahayu menyatakan ketidaksetujuannya dengan usul Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) soal perlunya Peraturan Pemerintah mengenai kebiri bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.
"Kita geregetan pada pelaku kekerasan seksual. Tapi bukan berarti dia dimatikan hak-hak kehidupannya. Kita tidak mau negara melakukan kekerasan. Kita ingin menghormati martabat kemanusiaan," ujar Ninik dalam konferensi pers 'Kebiri Bukan Solusi Atasi Kejahatan Seksual', di Bakoel Koffie, Jakarta, Jumat 30 Oktober 2015.
Ia mengatakan, semua pihak seakan baru bangun dari tidur ketika kekerasan seksual marak terjadi. Padahal sebenarnya sudah berkali-kali ada
'wake up call'
terhadap persoalan ini. Tapi pemerintah tidak pernah secara sistematis melihat akar persoalannya.
Ia mencontohkan di penghujung 2010, terjadi kasus kekerasan seksual di angkutan umum dan dianggap sebagai kondisi darurat seksual. Akibatnya, sampai ada jam malam dan perempuan tidak boleh memakai rok mini. Lalu ketika ada kejahatan seksual pada anak, muncul satuan tugas (satgas) kekerasan seksual, tapi tidak ada kelanjutannya lagi dari satgas tersebut.
Selanjutnya, saat ini di tengah maraknya kasus kekerasan seksual pada anak, pemerintah malah mengeluarkan pernyataan soal pelakunya akan dihukum kebiri. Ia menuding pemerintah tidak pernah mengeluarkan solusi yang sifatnya sistemik.
Baca Juga :