Kebiri Pelaku Seks Anak, Solusi Dangkal Pemerintah?

Konferensi pers Kebiri Bukan Solusi Atasi Kejahatan Seksual.
Sumber :
  • FOTO: Lilis/VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Mantan Komisioner Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) Ninik Rahayu menyatakan ketidaksetujuannya dengan usul Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) soal perlunya Peraturan Pemerintah mengenai kebiri bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.


"Kita geregetan pada pelaku kekerasan seksual. Tapi bukan berarti dia dimatikan hak-hak kehidupannya. Kita tidak mau negara melakukan kekerasan. Kita ingin menghormati martabat kemanusiaan," ujar Ninik dalam konferensi pers 'Kebiri Bukan Solusi Atasi Kejahatan Seksual', di Bakoel Koffie, Jakarta, Jumat 30 Oktober 2015.


Ia mengatakan, semua pihak seakan baru bangun dari tidur ketika kekerasan seksual marak terjadi. Padahal sebenarnya sudah berkali-kali ada
'wake up call'
terhadap persoalan ini. Tapi pemerintah tidak pernah secara sistematis melihat akar persoalannya.


Ia mencontohkan di penghujung 2010, terjadi kasus kekerasan seksual di angkutan umum dan dianggap sebagai kondisi darurat seksual. Akibatnya, sampai ada jam malam dan perempuan tidak boleh memakai rok mini. Lalu ketika ada kejahatan seksual pada anak, muncul satuan tugas (satgas) kekerasan seksual, tapi tidak ada kelanjutannya lagi dari satgas tersebut.


Selanjutnya, saat ini di tengah maraknya kasus kekerasan seksual pada anak, pemerintah malah mengeluarkan pernyataan soal pelakunya akan dihukum kebiri. Ia menuding pemerintah tidak pernah mengeluarkan solusi yang sifatnya sistemik.


Menurutnya, harus ada pencegahan oleh Kementerian Pendidikan dan Kementerian Hukum dan HAM soal regulasi pemenuhan hak anak. Lalu seharusnya Kementerian Sosial juga berkontribusi untuk melakukan pemulihan bagi korban dan pelaku kekerasan seksual. Sehingga tidak tiba-tiba memberikan regulasi pada hilir permasalahan dengan hukuman kebiri tanpa ada langkah konkret di level sistem.

"Seakan-akan kalau pelaku dikebiri tidak akan ada lagi kekerasan seksual. Kalau hanya diatur di hilirnya dengan penghukuman tidak akan selesaikan masalah," ujar Ninik.