Rio Capella Resmi Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Patrice Rio Capella Ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, secara resmi sudah mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator.

Rio merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.

"Dia hari ini mengajukan diri sebagai JC," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Jumat 30 Oktober 2015.

Kendati demikian, Johan menyebut ada mekanisme yang harus dilalui sebelum akhirnya Rio disetujui pimpinan KPK untuk menjadi JC. Salah satunya adalah rekomendasi dari tim penyidik.

"Mekanismenya, setelah ada pengajuan maka akan dilihat oleh tim penyidik (deputi penindakan), lalu diberi saran kepada pimpinan. Pimpinan lalu membahas dan memutuskan untuk memberikan atau tidak," kata Johan.

Diketahui, KPK telah resmi menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka sejak 15 Oktober 2015. Selain Patrice, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka.

Pada perkara ini, Patrice disangka merupakan pihak yang telah menerima suap. Sedangkan Gatot dan juga Evy merupakan pihak pemberi. Pemberian itu diduga terkait 'pengamanan' perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Perkara tersebut diketahui tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung. Sebagai pihak pemberi, Gatot dan Evy disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Sementara Patrice sebagai pihak penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Penyidik telah menyatakan berkas pemeriksaan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella sudah rampung dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Setelah dilimpahkan ke tahap penuntutan, maka Jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Rio. Setelah surat dakwaan rampung, maka segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.