Mantan Sekjen Nasdem Segera Disidang
Jumat, 30 Oktober 2015 - 13:06 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas pemeriksaan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, telah rampung.
Berkas perkara dugaan suap terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung itu kini dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Hari ini telah dilakukan proses tahap kedua (penyerahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka) oleh Tim Penyidik kepada Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) atas nama Patrice Rio Capella," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, melalui pesan singkat pada Jumat, 30 Oktober 2015.
Setelah dilimpahkan ke tahap penuntutan, Jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Rio. Setelah itu dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selama proses penuntutan, Rio tetap ditahan di Rumah Tahanan KPK.
KPK telah melayangkan surat permintaan penundaan sidang praperadilan Rio Capella yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan Rio diagendakan digelar hari ini dan dipimpin hakim I Ketut Tirta.
Rio menggugat KPK terkait penetapan status tersangka dan upaya penahanan yang dilakukan lembaga itu.
KPK menetapkan Rio sebagai tersangka pada 15 Oktober 2015. Selain Rio, KPK juga menetapkan Gubernur nonaktif Sumatera Utara , Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti, sebagai tersangka. Patrice disangka sebagai pihak yang menerima suap. Sedangkan Gatot dan Evy adalah pihak pemberi.
Pemberian itu ditengarai berhubungan dengan 'pengamanan' perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Perkara itu tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Baca Juga :
Sebagai pihak pemberi, Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Patrice sebagai pihak penerima, dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.