Dihukum Tiga Tahun Gara-gara Pasang Bendera di Kawah Merapi
Kamis, 29 Oktober 2015 - 18:33 WIB
Sumber :
- Antara/ Rahmad
VIVA.co.id
- Beberapa waktu lalu, sebuah komunitas pecinta alam dari Adventure 54 yang berjumlah empat orang melakukan perjalanan ke Kawah Merapi. Di sela perjalanan tersebut, salah seorang anggota komunitas tersebut, Septian Anggara, memasang bendera di tiang
Close Circuit Television
(CCTV).
Meski terlihat sepele, namun rupanya berakibat cukup fatal. Sebab, Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta tidak bisa melakukan pemantauan aktivitas di kawah salah satu gunung teraktif di dunia itu.
Akibat tindakan yang teledor tersebut Septian dan rekan-rekannya mendapatkan sanksi tidak boleh mendaki Gunung Merapi selama tiga tahun. Selain itu, keempatnya, juga diwajibkan ikut kerja sosial merawat ekosistem Gunung Merapi.
"Kita tadi sudah bertemu mereka di kantor BPPTKG. Mereka juga sudah meminta maaf atas perbuatannya," kata Tri Atmojo, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (TU) Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Kamis 29 Oktober 2015.
Tri menjelaskan, atas perbuatan menutup CCTV, pemantauan Kawah Merapi tak dapat dilakukan. "Mereka telah kami berikan sanksi dan berlaku untuk tiga tahun," kata dia.
Baca Juga :