Eks Sekjen Nasdem Siap 'Gempur' KPK Lewat Praperadilan

Patrice Rio Capella Ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Tim penasihat hukum mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, mengaku siap menghadapi sidang perdana permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rio menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi atas penahanan dan penetapan dia sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung soal korupsi dana Bantuan Sosial di Sumut.


"Besok jadwalnya, apakah KPK hadir atau tidak, tidak tahu. Kita lihat besok. Kami sudah siap. Seluruh materi yang mungkin jadi gugatan praperadilan sudah disiapkan," kata pengacara Rio, Maqdir lsmail di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 29 Oktober 2015.


Menurut Maqdir, materi gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihaknya, tidak hanya terkait penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Namun juga upaya penahanan yang dilakukan KPK kepada Rio turut menjadi materi dalam gugatan.


"Semua dokumen sudah kami sampaikan, seluruh argumen juga disampaikan," ujar dia.


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan persidangan perdana praperadilan Rio Capella pada Kamis 29 Oktober 2015. Itu disampaikan Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna ketika dikonfirmasi, Senin 26 Oktober 2015. Menurut Made, sidang praperadilan Rio Capella akan dipimpin oleh Hakim tunggal l Ketut Tirta. (ren)