Terdakwa Kasus UPS Siap Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor
Kamis, 29 Oktober 2015 - 12:25 WIB
Sumber :
- ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id - Mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman, siap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2015. Alex merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) DKl Jakarta.
"Sebagai warga negara tentunya saya mengikuti saja," kata Alex.
Alex Usman terlihat sudah tiba di Gedung Pengadilan sejak pukul 10.40 WIB dengan mengenakan rompi tahanan. Namun, dia menolak berkomentar terkait perkaranya, termasuk keterlibatan sejumlah pihak lain.
"Penyidik yang punya urusan," kata dia.
Alex disangka terlibat dalam dugaan korupsi proyek pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014. Pada pengadaan itu, Alex diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Terkait perkara ini, Alex Usman dijerat telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca Juga :
"Sebagai warga negara tentunya saya mengikuti saja," kata Alex.
Alex Usman terlihat sudah tiba di Gedung Pengadilan sejak pukul 10.40 WIB dengan mengenakan rompi tahanan. Namun, dia menolak berkomentar terkait perkaranya, termasuk keterlibatan sejumlah pihak lain.
"Penyidik yang punya urusan," kata dia.
Alex disangka terlibat dalam dugaan korupsi proyek pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014. Pada pengadaan itu, Alex diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Terkait perkara ini, Alex Usman dijerat telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.