Tersangka Korupsi Mobil Listrik Cabut Gugatan Praperadilan
Rabu, 28 Oktober 2015 - 18:18 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Tersangka dugaan korupsi mobil listrik di tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dasep Ahmadi yang merupakan direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama membatalkan gugatan praperadilan ke Kejaksaan Agung.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Dasep, Vidi Galenso. Vidi menjelaskan pembatalan praperadilan dikarenakan berkas perkara kliennya sudah dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sebelumnya, Dasep Ahmadi melalui kuasa hukumnya Vidi Galenso mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan Dasep sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Sidang perdana praperadilan Dasep sudah diagendakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 26 Oktober 2015 kemarin.