PK Bank Mega Dinilai Tak Halangi Eksekusi
Rabu, 28 Oktober 2015 - 04:13 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA.co.id
- Polemik terkait soal Bank Mega dalam kasus pembobolan deposito PT Elnusa sebesar Rp 111 miliar masih terus berlanjut hingga saat ini.
Pakar Hukum Perbankan yang juga Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, peninjauan kembali (PK) yang sedang dilakukan Bank Mega ini tidak bisa menghalangi putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA), yang memenangkan PT Elnusa.
"PK tidak bisa menunda pelaksanaan putusan kasasi MA yang sudah inkrah. Bank Mega harus segera men‎gembalikan dana PT Elnusa," ujar Yunus dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa 27 Oktober 2015.
Menurut dia, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dinialai harus menginstruksikan Bank Mega membayar deposito tersebut. Selain itu, Yunus juga mengherankan, bagaimana mungkin kasus yang telah diputus MA sejak 12 Februari tahun 2014, namun belum bisa dieksekusi oleh PN Jakarta Selatan.
"Seharusnya memang sudah bisa dieksekusi (aset Bank Mega). Tapi dalam kasus ini ada apa saya tidak mengerti. Padahal, banyak kasus serupa, tapi tidak berbelit-belit seperti ini" katanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi ke Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna, ia hanya menjawab diplomatis, yakni pihaknya akan menelusuri dan mengumpulkan data-data terlebih dahulu menganai masalah ini.
"Sejauh ini saya belum tahu mengapa eksekusi belum juga dilakukan. Kami akan kumpulkan data-data dan menelusurinya," kata Made
Menanggai permintaan fatwa tersebut, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan bahwa MA tidak bisa memberikan perintah kepada pengadilan negeri untuk segera melakukan eksekusi.
Hal ini menurutnya, eksekusi merupakan kewenangan atau otoritas ketua pengadilan setempat.
Baca Juga :