Jika Terbukti Selingkuh, Dandim Sidoarjo Bisa Dipecat
- Corbis
VIVA.co.id - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Tatang Sulaiman mengatakan, TNI belum bisa memberikan sanksi terhadap Komandan Kodim (Dandim) Sidoarjo, Letkol Kav RIW dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berinisial AB.
"Belum lah. Skorsing itu harus ada usulan dari satuan bawah dan prosesnya jika ada bukti," kata Tatang di Markas Besar (Mabes) TNI Cilangkap, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2015.
Tatang menjelaskan, saat ini Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI AD masih menyelidiki dugaan kasus perselingkuhan tersebut. Sebelumnya, Dandim Sidoarjo dengan AB digerebek di sebuah hotel, Malang, Jawa Timur.
Menurut Tatang, tahapan sanksi bila Dandim Sidoarjo terbukti selingkuh. Pertama, Komandan Korem (Danrem) sebagai atasan Dandim mengajukan proses skorsing kepada Panglima Kodam. Panglima kemudian melakukan analisa sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan Denpom TNI.
"Baru pemberian skorsing dilakukan sesuai dengan tingkatan kesalahan anggota," ujarnya menambahkan.
Tatang berjanji, TNI tidak akan menutupi anggotanya yang bersalah. Jika terbukti, TNI akan melakukan tindakan tegas, mulai dari ancaman penahanan, administrasi hingga pemecatan.
Sementara, AB model yang juga anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang tertangkap basah dalam kamar hotel bersama Dandin Sidoarjo membantah kabar itu.
"Alhamdulillah enggak benar. Sudah banyak sahabat yang konfirmasi. Lillahi taala ya," kata Arzetti, Senin, 26 Oktober 2015.
(mus)