Yasonna: Kebiri Bukan Dibuang Itunya
Senin, 26 Oktober 2015 - 19:26 WIB
Sumber :
- ANTARA/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
- Hukum kebiri untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak masih menuai pro dan kontra berbagai kalangan. Pemahaman sebagian masyarakat akan sansi kebiri berupa pemotongan organ vita pelaku.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, menyayangkan pemahaman masyarakat tersebut. "Kebiri bukan dibuang itunya. Nanti kan itu ada caranya mengurangi hormon jahatnya," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 26 Oktober 2015.
Yasonna menjelaskan tidak boleh hukuman itu berupa pemotongan organ vital pelaku. "Kalau sampai ke situ (potong alat vital), melanggar HAM kita nanti," kata Yasonna.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengakui meski hanya mengurangi hormonal pelaku kejahartan seksual, rencana hukuman ini tetap menuai kritik. Vonis ini dianggap masuk ke dalam pelanggaran HAM.
"Kalau dibuang (hormonnya) nanti nggak bisa lagi seumur hidupnya dia punya keturunan, punya kemampuan menikah. Di beberapa negara disuntik hormonnya supaya dia normal," ungkap Yasonna.
Baca Juga :
Baca Juga :