Mendagri Bakal Evaluasi Pergub yang 'Izinkan' Bakar Hutan

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan akan mengevalusi Peraturan Gubernur Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang mengizinkan membuka lahan dengan cara membakar hutan.

"Sudah saya cek itu Pergub zaman siapa. Kami minta diubah. Perizinan gambut apapun harus dievaluasi. Lahan yang dikomersialisasi harus direstorasi," kata Tjahjo di Hotel Grand Sahid, Jalan Jenderal Sudirman 86, Jakarta Pusat, Sabtu, 24 Oktober 2015.

Tjahjo juga meminta agar izin pengelolaan dan pembukaan lahan yang dikelola pihak ketiga agar dicabut izinnya. Menurutnya, lahan gambut yang ada tidak boleh ditanami tanaman seenaknya pasca terbakar.

"Kalau ditangani pihak ketiga segera cabut izinnya. Karena lahan gambut tidak bisa seenaknya ditanami apa-apa," ungkap Tjahjo.

Ia juga mengatakan bahwa kebakaran yang terjadi karena kelalaian banyak pihak. Untuk itu semua izin pembukaan lahan baru akan dilarang. "Izin baru dilarang. Izin yang sudah ada, kalau toh daerah lahannya belum ditanami harus ada renegosiasi ulang," ujarnya.

Aturan soal izin membuka lahan dengan membakar ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Perubahan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah yang membolehkan pembakaran hutan. Pergub ini diteken Gubernur Kalteng yang saat itu menjabat yaitu politikus PDIP Agustin Teras Narang.

Pasal satu ayat ketiga dalam Pergub memang memunculkan polemik. Pasal itu isinya antara lain: Kewenangan pemberian izin (pembukaan lahan dengan membakar hutan) sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dengan luas lahan di bawah 5 Ha (hektare) dilimpahkan kepada:

a. Camat, untuk luas lahan di atas 2 Ha sampai dengan 5 Ha;
b. Lurah/Kepala Desa, untuk luas lahan di atas 1 Ha sampai dengan 2 Ha;
c. Ketua RT, untuk luas lahan sampai dengan 1Ha