KPAI: Perppu Pilkada Tak Segenting Pelecehan Anak
Jumat, 23 Oktober 2015 - 18:12 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Ni'am Sholeh, mengatakan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) kebiri untuk pelaku kejahatan seksual pada anak merupakan salah satu alternatif membuat kebijakan selain perubahan undang-undang (UU).
"Perubahan UU prosesnya lama. Sementara itu, penyelamatan anak tidak bisa di-
delay
(tunda)," ujar Asrorun di Jakarta, Jumat 23 Oktober 2015.
Baca Juga :
Sebelumnya, pemerintah tengah menggodok perppu kebiri untuk pelaku kejahatan seksual pada anak. Perppu tersebut rencananya diterbitkan tahun ini.
Adapun kementerian atau lembaga yang akan mengkaji draf perppu ini di antaranya Kemenko Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Sosial.