Ketua DPR Minta Pikir Ulang Hukuman Kebiri

Ketua DPR Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Usulan pengebirian untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak terus menuai pro dan kontra. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto meminta pemerintah mengkaji secara mendalam usulan tersebut.

Menurutnya usulan untuk membuat jera pelaku itu juga harus mempertimbangkan hal lain.

"Saya akan meminta komisi terkait untuk mendalami wacana hukuman kebiri dan Perppu ini," kata Novanto, Jumat 23 Oktober 2015.

[Baca Juga: ]

Menurut politisi Partai Golongan Karya ini hukuman kebiri jangan sampai melanggar hak konstitusi warga negara. Ia mengutip Pasal 28 b ayat (1) Undang-undang Dasar 1945.

"Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah," katanya.

Seperti diberitakan, urgensi pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perlindungan Anak, yang mencantumkan hukuman kebiri memang dipertanyakan oleh beberapa kalangan.

[Baca Juga: ]

Menurut Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay, membuat Perppu harus memenuhi beberapa syarat utama. Sehingga kata politisi PAN ini, membuat Perppu tidak semudah yang dikira.

"Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang," kata Saleh mengutip UUD 45 pasal 22 ayat 1.