Warga Amerika di Depok Ketahuan Palsukan Surat Nikah
- Zahrul Darmawan
VIVA.co.id - Petugas Imigrasi Kota Depok kembali merazia sejumlah warga negara asing (WNA). Kali ini, petugas menyasar sejumlah sekolah internasional dan perusahaan yang ada di kota tersebut, Kamis 22 Oktober 2015.
Dari hasil penyisiran, petugas mengamankan 14 WNA karena bermasalah secara administrasi. Beberapa dari mereka berprofesi sebagai guru dan sisanya adalah tenaga ahli yang bekerja di sejumlah perusahaan di Kota Depok.
"Mereka kedapatan melanggar ijin Keimigrasian. Ada yang visanya wisata ternyata justru bekerja dan ada juga yang pengungsi. Jika pelanggarannya berat tentu akan kami deportasi," jelas Kepala Imigrasi Kota Depok, Dudi Iskandar.
Mereka yang terjaring berasal dari sejumlah negara yang berbeda. Dua dari Filipina, dua orang warga Jerman, satu China, dua Singapura, satu orang Meksiko, satu Jepang, satu orang Gambia, satu orang warga Amerika dan tiga orang merupakan warga Iran.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Kemungkinan jumlahnya akan bertambah. Operasi kali ini kami menyasar sekolah internasional dan perusahaan," ujar Dudi.
Palsukan dokumen nikah
Dari sekian banyak WNA bermasalah dan terjaring razia Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), ada satu warga negara asal Amerika yang memiliki kasus berbeda. Ia diduga melanggar ijin tinggal dan pemalsuan dokumen menikah. Pelaku diringkus di sebuah apartemen di kawasan Cilodong, Depok.
"Iya, yang bersangkutan nikah fiktif. Dokumennya palsu. Ini sedang kami kembangkan," ujar Dudi.
Belasan WNA yang tertangkap petugas bakal dijerat dengan pasal 122 huruf A dan pasal 71 huruf B Undang-undang no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kami juga mengimbau agar masyarakat Depok turut aktif memberikan informasi jika dianggap ada warga asing yang mencurigakan," ujar Dudi. (ren)