Penjahat Seks Hanya Dihukum 6 Tahun, Daerah Dukung Kebiri

Ilustrasi.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id - Ketua Perlindungan Anak Kabupaten Garut, Jawa Barat, Nitta K. Wijaya mendukung pemberian hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Menurut Nitta, selama ini, fakta menunjukkan banyak pelaku kejahatan seksual hanya dihukum ringan dan tak setimpal dengan penderitaan yang dialami korban.

"Bayangkan saja di Garut, pelaku kekerasan seksual terhadap anak tiri selama lima tahun, hanya dijatuhi vonis 6 tahun penjara, ini sangat tidak adil, sehingga kami sepakat untuk merevisi UU Nomor 35 Tahun 2014," katanya, Kamis 22 Oktober 2015.

[Baca Juga: ]

Nitta menambahkan, selain hukuman diperberat, pihaknya berharap dukungan pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan bagi para korban, sehingga mampu melanjutkan hidupnya yang lebih baik.

"Kami di daerah kurang mendapat dukungan dari pemerintahan setempat, sehingga penanganan korban anak kurang optimal," ujarnya.

Kesadaran masyarakat untuk bisa menerima para korban anak di lingkungannya dirasakan masih sangat kurang. Upaya itu ditunjukkan dengan banyaknya masyarakat yang justru mengasingkan bahkan menjadikan korban anak sebagai bahan gunjingan.

[Baca Juga: ]

"Gambaran di daerah seperti itu, korban dan keluarganya jadi minder, karena ulah masyarakat yang tidak paham akan pentingnya ikut melindungi korban," kata Nitta.