Kejagung Lakukan Pelimpahan Tahap Dua Kasus Mobil Listrik
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Kejaksaan Agung resmi melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 16 unit mobil listrik pada tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah Penyidik menyatakan jika berkas perkara atas nama tersangka Dasep Ahmadi telah dinyatakan lengkap (P21).
"Hari ini dilakukan penyerahan tahap kedua tersangka dan barang bukti dari penyidik Satgasus (Satuan Tugas Khusus) Kejagung kepada Kejari Jakarta Pusat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, 21 Oktober 2015.
Selanjutnya, Kejari akan menyusun dakwaan sebelum melimpahkan berkas tersebut untuk segera disidangkan di Pengadilan. Kejaksaan Agung mentargetkan pada pekan depan berkas perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Berkas kasus mobil listrik sudah P21 (lengkap). Minggu depan sudah dilimpahkan ke pengadilan atas nama tersangka Dasep. Paling lama, Senin sudah dilimpahkan," ujar Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung.
Terkait kasus ini, Amir Yanto menjelaskan bahwa pada tahun 2013 Kementerian Badan Usaha Milik Negara melaksanakan kegiatan pengadaan 16 unit mobil listrik dalam untuk persiapan KTT APEC Asia Pasifik di Bali.
"Untuk menindaklanjuti kegiatan tersebut Dahlan Iskan selaku Menteri Negara BUMN memerintahkan stafnya untuk menghubungi 3 BUMN yaitu PT Bank BRI, PT PGN dan PT Pertamina sebagai penyandang dana kurang lebih sebesar Rp32 miliar," ujar Amir Yanto.
Selanjutnya, kata Amir, untuk merealisasikan pembuatan 16 unit mobil listrik tersebut telah dibuatkan kontrak antara Dasep Ahmadi, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama (PT SAP) dengan PT Bank BRI, PT PGN, dan PT Pertamina selama kurang lebih 60 hari.
Namun, sampai dengan batas waktu kontrak yang ditentukan pembuatan 16 unit mobil listrik tersebut tidak terealisasi justru pada akhirnya mobil listrik tersebut baru dapat diselesaikan sebagian pada bulan Mei 2014, dan ke 16 unit mobil tersebut tidak dapat dimanfaatkan serta tidak mendapat sertifikasi layak jalan oleh Kementrian Perhubungan, padahal dana sebesar Rp32 miliar telah dibayarkan lunas kepada PT SAP bulan Desember 2013 sesuai perjanjian yang disepakati.
"Untuk menyiasati seolah-olah pekerjaan tersebut merupakan hasil suatu penelitian maka 16 unit mobil listrik tersebut oleh PT SAP atas persetujuan Menteri BUMN (Dahlan Iskan) dihibahkan ke beberapa Perguruan Tinggi Negeri antara lain: Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Brawijaya, Institut Teknologi Surabaya, Universitas Gajah Mada, Universitas Sriwijaya,” kata Amir.
Atas kasus ini, negara telah dirugikan sebesar Rp32 miliar. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 38 orang saksi dan 4 saksi ahli dari Universitas Teknologi Surabaya, Ahli Keuangan Negara, LKBP, dn BPKP.