Paripurna Tetapkan Lima Calon Komisioner KY
- VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir
VIVA.co.id - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa 20 Oktober 2015 telah menetapkan calon anggota komisioner Komisi Yudisial (KY). Sidang mengesahkan penetapan lima calon komisioner dari tujuh yang ada. Sebelumnya, penetapan memang telah dilakukan dalam rapat pleno Komisi III.
"Kami setuju!" kata anggota Dewan di ruang rapat.
Kelima calon yang disetujui Komisi III itu adalah Joko Samito (mewakili unsur mantan hakim), Maradaman Harahap (mewakili mantan hakim), Farid Wajdi (mewakili unsur praktisi hukum), Sumartoyo (mewakili unsur akademisi hukum), dan Sukma Violetta (mewakili unsur masyarakat).
Sementara itu, dua nama yang ditolak adalah Wiwiek Awiati dan Harjono (mewakili unsur akademisi hukum). Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aziz Syamsuddin mengatakan, keduanya tidak disetujui karena dalam menjawab pertanyaan anggota Komisi III, jawabannya dinilai tidak sejalan dengan konstitusi.
"Nanti Komisi III DPR akan kembali melakukan fit and proper test. Bisa di masa sidang berikutnya," kata Aziz.