MK: Larangan Berhaji Lebih Sekali Langgar Hak Beragama

Jemaah haji saat berada di jembatan menuju Jamarat, Mina.
Sumber :
  • theguardian.com

VIVA.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon yang menginginkan adanya syarat tertentu bagi orang yang sudah berhaji untuk berhaji lagi dalam uji materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Pemohon berharap antrean calon tunggu dapat dipersingkat. Tapi, harapan ini kandas di MK.

"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para pemohon seluruhnya," ujar Hakim Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2015.

Dalam pertimbangan mahkamah, Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan Indonesia sebagai negara hukum menjamin hak pengajuan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Tiap warga negara yang beragama Islam mempunyai hak yang sama untuk menjalankan ibadah haji.

"Jika pemerintah melarang umat Islam dalam menjalankan ibadahnya justru akan melanggar hak asasi manusia bagi umat yang lainnya sesuai amanat Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing," ujar Anwar pada kesempatan yang sama.

Terkait hal ini, kuasa hukum pemohon Fathul Hadie Ustman mengatakan menghormati putusan MK. Tapi, menurut dia, aturan yang ada saat ini membuat antrean calon jamaah haji menjadi panjang.

"Kalau 20 tahun lagi orang berhaji, maka yang naik haji nanti semuanya manula. Apalagi orang baru bisa bayar setoran awal di usia 40 tahun ke atas," ujar Fathul usai sidang putusan.

Permohonan ini diajukan oleh Sumilatun dan JN Raisal Haq. Mereka menggugat sejumlah pasal dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji. Para pemohon menggugat Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Pasal-pasal yang digugat mengatur soal syarat dan warga negara dalam menunaikan ibadah haji. Menurut pemohon, pasal ini membuat haknya berhaji terhambat oleh banyaknya orang yang sudah berhaji, tapi diperbolehkan berhaji lagi tanpa syarat tertentu. Akibatnya daftar tunggu bisa mencapai 20 tahun.