Kampus UKSW Beredel Majalah Lentera karena Langgar Prosedur
Selasa, 20 Oktober 2015 - 10:48 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Dwi Royanto
VIVA.co.id - Lentera, majalah kampus yang diterbitkan Lembaga Pers Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Komunikasi Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Salatiga, Jawa Tengah, diberedel kepolisian setempat. Seluruh majalah yang telah didistribusikan diminta ditarik dan diserahkan kepada polisi.
Majalah yang ditarik dari peredaran adalah edisi ketiga yang terbit pada 10 Oktober 2015. Dalam edisi itu, Lentera menulis artikel berita utama seputar tragedi pada tahun 1965 atau lebih dikenal dengan istilah G30S (Gerakan 30 September 1965) berdasarkan peristiwa di Salatiga. Artikel itu berjudul Salatiga Kota Merah.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Komunikasi UKSW, Daru Purnomo, tak membantah kebijakan pemberedelan itu. Soalnya majalah Lentera edisi 10 Oktober 2015 itu dinilai menyalahi prosedur; diterbitkan tanpa lebih dahulu dikonsultasikan dengan civitas akademika kampus.
"Penerbitan harusnya dikonsultasikan dulu ke Koordinator Program Studi Kemahasiswaan dan Dekan. Penerbitan pertama dan kedua melalui proses itu. Tapi yang ketiga ini langsung terbit," kata Daru saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.
Menurutnya, kesalahan prosedur lain adalah majalah itu juga beredar dan dijual di luar kampus. Padahal, berdasarkan aturan kampus, majalah mahasiswa hanya beredar di internal kampus karena merupakan wadah jurnalistik bagi mahasiswa di UKSW.
Daru mengoreksi istilah pemberedelan yang dipakai media massa dalam beberapa hari terakhir. Menurutnya, kebijakan itu tak tepat disebut pemberedelan karena demi mengantisipasi atau mencegah protes lebih keras dari kalangan masyarakat atas produk jurnalistik itu.
Baca Juga :
Dia mengklaim bahwa sebelumnya Kampus menerima banyak komplain dari masyarakat tentang majalah yang memuat peristiwa yang dikait-kaitkan dengan Partai Komunis Indonesia itu. Banyak tanggapan muncul di media sosial Twitter dan Facebook setelah majalah itu terbit.
"Atas keputusan bersama dan Rektor, kita tarik majalah tersebut dan kita serahkan ke polisi," ujar Daru, yang juga Dosen Pelindung Penerbitan Majalah Lentera.
Daru membantah tudingan kriminalisasi Kepolisian terkait penarikan majalah yang dicetak sebanyak 500 eksemplar itu. Apalagi Kampus juga turut mendampingi mahasiswa saat memberikan keterangan kepada aparat Polres Salatiga.
"Tidak ada intimidasi dari polisi. Apalagi dari militer. Karena relatif negatif, lebih baik diredam. Polisi hanya berfungsi sebagai fasilitator dan memediasi," ujarnya.
Daru berharap kasus itu bisa menjadi pelajaran bagi mahasiswa UKSW, terutama para awak redaksi majalah Lentera. Apalagi majalah Lentera adalah bagian dari Kegiatan Bidang Mahasiswa yang memberi wadah mahasiswa untuk mengasah keterampilan di bidang jurnalistik.
"Ini untuk evaluasi. Sejauh melalui prosedur dikeluarkan, tidak ada kata pembredelan," katanya.