Ilham Arief Didakwa Rugikan Negara Rp45 Miliar
- Antara/Wahyu Putro
VIVA.co.id - Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp45,84 miliar.
Ilham didakwa telah mengarahkan direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk menunjuk perusahaan tertentu, memerintahkan untuk melakukan pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PDAM Kota Makassar dan meminta untuk melanjutkan Kerja Sama Rehabilitasi, Operasi, dan Transfer (ROT) Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang tahun 2007 sampai dengan tahun 2013.
"Meski diketahuinya, kerja sama tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Jaksa Rini Triningsih saat membacakan surat dakwaan terhadap Ilham di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 19 Oktober 2015.
Menurut Jaksa, Ilham telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp5,5 miliar dan memperkaya Direktur PT Traya Tirta, Hengky Widjaja, sebesar Rp40,33 miliar yang seluruhnya bersumber dari selisih penerimaan pembayaran dengan pengeluaran riil PT Traya Tirta Makassar. Secara total, kerugian keuangan negara adalah Rp45,8 miliar.
Perbuatan Ilham itu diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kronologi Kasus
Jaksa menuturkan, awal mula perkara ini ketika sekitar awal Januari 2005, Ilham selaku wali kota bertemu dengan Direktur PT Traya Tirta, Hengky Widjaja. Ketika itu, Hengky menyampaikan keinginannya agar PT Traya menjadi investor dalam rencana Kerja Sama Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang Makassar, yang pada akhirnya disetujui Ilham.
Tindak lanjut pertemuan itu, Ilham mengadakan pertemuan dengan Ketua Badan Pengawas PDAM Kota Makassar periode 2004-2005, Muhammad Tadjuddin Noor; Kepala Bagian Perencanaan PDAM Kota Makassar, Abdul Rachmansyah; Direktur Utama PDAM Kota Makassar, Ridwan Syahputra Musagani, dan Asisten ll Ekonomi Pembangunan dan Sosial Sekda Kota Makassar, Abdul Latif.
Pada pertemuan itu disampaikan rencana Kerja Sama Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang Makassar. "Dalam pertemuan tersebut terdakwa juga menyampaikan telah menunjuk PT Traya sebagai investornya," ujar Jaksa.
Pada 9 Januari 2005, Hengky mengirimkan surat kepada Ridwan Syahputra untuk mempresentasikan produk pengelolaan instalasi PDAM. Setelah disetujui, Hengky memerintahkan staf PT Tirta Cisadane, Warta Sinulingga untuk presentasi di kantor PDAM Kota Makassar mengenai pengelolaan instalasi.
Sekitar Maret dan April 2005, Ilham beberapa kali melakukan pertemuan untuk memerintahkan penyusunan tahapan rencana Kerja Sama Pengelolaan IPA II Panaikang serta memerintahkan melakukan proses lelang.
Sebelum proses lelang dimulai pada pertengahan April 2005, Ilham mengenalkan Tadjuddin Noor, Abdul Latif, dan Abdul Rachmansyah kepada Hengky serta seorang staf PT Traya bernama Michael Iskandar. Selain itu, Ilham memerintahkan Abdul Latif untuk menindaklanjuti rencana tahapan kerja sama ROT IPA II Panaikang dengan melakukan lelang.
Besoknya, Abdul Latif memerintahkan Abdul Rachmansyah selaku ketua panitia lelang supaya berkoordinasi dengan Michael agar proses lelang diarahkan untuk memenangkan PT Traya, sesuai perintah Ilham. Selama proses lelang, Abdul Latif beberapa kali memanggil Abdul Rachmansyah, Armaya, dan Alimuddin Tarawe untuk memastikan PT Traya menjadi pemenang lelang kerja sama ROT IPA II Panaikang.
Untuk memenuhi kelengkapan administrasi pelelangan, panitia merekayasa dokumen lelang agar seolah-olah PT Traya memenuhi syarat sebagai pemenang lelang. Bahkan, dalam dokumen lelang berupa Pemberitahuan Hasil Lelang, panitia telah meminta PT Traya untuk melakukan tahapan selanjutnya. Yaitu meminta kesiapan PT Traya untuk menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan proses selanjutnya, meskipun belum ada penetapan pemenang.
Setelah PT Traya dinyatakan sebagai pemenang lelang, Ridwan Syahputra meminta Hengky melakukan pra studi kelayakan dan menyiapkan draf MoU. Pada 20 September 2005, PT Traya menyampaikan hasil Pra Studi Kelayakan yang seolah-olah dibuat oleh konsultan profesional yakni PT Konsindo Lestari. Padahal, perusahaan tersebut tidak pernah melaksanakan pekerjaan pra studi kelayakan pada IPA II Panaikang.
Hasil pra studi kelayakan itu, dijadikan dasar PT Traya untuk membuat draf MoU antara PDAM Kota Makassar dengan PT Traya yang disampaikan pada direksi PDAM. Ilham lantas memberikan persetujuan pembuatan MoU antara PDAM Makassar dan PT Traya tentang kerja sama ROT IPA II Panaikang kapasitas 1.000ltr/dtk dengan jangka waktu MoU selama 9 bulan atau sampai dengan Juli 2006. Ilham lalu memerintahkan Ridwan menandatangani MoU tersebut dengan Ridwan pada 19 Oktober 2005.
Pada MoU itu tercantum salah satu kewajiban PT Traya adalah harus menyampaikan hasil Studi Kelayakan pada PDAM Makassar. Untuk itu, PT Traya kembali mencantumkan PT Konsindo Lestari seolah-olah sebagai konsultan. Hasil Studi Kelayakan itu diserahkan pada PDAM Makassar pada 14 Desember 2005.
Sekitar Januari 2006, Ilham memerintahkan Ridwan Syahputra segera membentuk Panitia Kerja Sama ROT lPA ll Panaikang antara PDAM Makassar dengan PT Traya, namun ditolak. Ilham kemudian memerintahkan Abdul Rachmansyah dan Abdul Latif untuk menyusun Panitia Kerja Sama antara PDAM Makassar dan PT Traya untuk pekerjaan ROT lPA ll Panaikang.
Bahkan, Ilham menunjuk Ridwan sebagai pengarah dan Abdul Rachansya sebagai ketua Panitia Penyiapan Kerja Sama.
Pada 28 Maret 2006, dilakukan pertemuan antara pihak PDAM Makassar, staf PT Traya, dan Pemkot Makassar membahas rencana kerja sama yang hasilnya dilaporkan kepada Ilham.
Untuk mempercepat realisasi kerja sama ROT IPA II Panaikang, Ilham memberhentikan Ridwan karena tidak mau melaksanakan tahapan kerja sama, dan menunjuk Gunyamin sebagai pejabat yang melaksanakan tugas direktur utama PDAM Kota Makassar.
PT Traya kemudian mengajukan permohonan perpanjangan MoU kepada Ilham, padahal belum menyerahkan hasil studi kelayakan. Ilham menyetujui permohonan tersebut dan memerintahkan adendum MoU yang pada intinya memperpanjang jangka waktu.
Pada masa perpanjangan MoU tersebut, PT Traya dan Tim Teknis PDAM Kota Makassar melakukan pembahasan draf perjanjian kerja sama. Di antaranya membahas keinginan PT Traya mengalihkan seluruh hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja sama kepada PT Traya Tirta Makassar karena Hengky juga sebagai dirut di sana.
PT Traya dan Tim Teknis PDAM Makassar juga membahas beberapa alternatif investasi air baku dan tarif air curah. PT Traya mengajukan usulan nilai alternatif yang jauh lebih tinggi daripada nilai investasi yang telah diajukan dalam dokumen studi kelayakan, yakni sebesar Rp70 miliar.
Untuk mempercepat kerja sama ROT lPA ll Panaikang antara PDAM Kota Makassar dan PT Traya, llham menangkat Tadjuddin Noor menjadi dirut PDAM Makassar dan Abdul Latif sebagai ketua Badan Pengawas PDAM Makassar. Para rapat pembahasan finansial kerja sama ROT lPA ll Panaikang, llham memerintahkan Tadjuddin Noor menyetujui nilai investasi sebesar Rp73,05 miliar dan harga air curah sebesar Rp1.350/m3 yang ditawarkan PT Traya.
Setelah mendapat persetujuan dirut PDAM, llham kemudian mengadakan pertemuan dengan Hengky di Hotel Hyatt Jakarta pada awal Januari 2007. Pertemuan itu membahas percepatan realisasi rencana kerja sama ROT lPA ll Panaikang antara PDAM Makassar dan PT Traya, maupun realisasi pemberian uang dari Hengky ke llham.
Ilham meminjam rekening Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Panakkukang Makassar, Suhardi Hamid serta rekening milik Yusuf Arsuni dan Hasnawati Salahuddin di Bank Mega untuk menampung uang pemberian Hengky. Sementara itu, Hengky memerintahkan Elizabeth Charlie meminjam rekening beberapa staf PT Traya untuk memberikan uang kepada llham.
Pada 15 Januari 2007 sampai dengan 18 Januari 2007, llham menerima beberapa kali pengiriman uang dari Hengky, karena telah menunjuk PT Traya dalam kerja sama ROT lPA ll Panaikang, dan untuk mempercepat realisasi kerja sama. Total ada 10 kali pengiriman dengan masing-masing sebesar Rp250 juta, sehingga jumlahnya sebesar Rp2,5 miliar.
Pada 2 Mei 2007, Ilham mengeluarkan persetujuan prinsip kepada PDAM Makassar untuk melaksanakan kerja sama ROT IPA II Panaikang dengan PT Traya. Meskipun Badan Pengawas PDAM Makassar tidak memberikan rekomendasi untuk mengeluarkan persetujuan prinsip.
Atas persetujuan Ilham, Tadjuddin Noor dan Hengky menandatangani Perjanjian Kerja Sama ROT IPA II Panaikang dengan nilai investasi dua tahun pertama sebesar Rp78,3 miliar. Serta mencantumkan harga air curah yang dibayarkan oleh PDAM Makassar kepada PT Traya sebesar Rp1.350 per m3.
Padahal, berdasarkan kajian keuangan tim kelayakan, nilai investasi yang diperlukan hanya Rp31,49 miliar dan apabila dioperasikan PDAM akan mendapat untung Rp22,08 miliar. Sementara itu, jika dioperasikan PT Traya akan merugi sebesar Rp7,19 miliar.
Badan Pengawas PDAM Makassar menyampaikan surat pada llham terdapat kelemahan dalam perjanjian kerja sama dan jika diteruskan maka berpotensi merugikan PDAM Makassar sebesar Rp27,10 miliar per tahun.
Atas surat itu, Ilham memerintahkan Tadjuddin Noor terlebih dahulu membayar uang minimal Rp7 miliar kepada PT Traya sebelum melakukan amendemen kerja sama ROT IPA II Panaikang.
PT Traya lantas melayangkan somasi penagihan pembayaran uang pembelian air curah sebesar Rp21,76 miliar atas kerja sama ROT IPA II Panaikang kepada PDAM Makassar. Tadjuddin Noor meminta persetujuan Ilham karena pembayaran tidak dianggarkan dalam RKAP tahun 2007, sedangkan RKAP tahun 2008 belum disahkan.
Ilham lantas memberikan persetujuan untuk melakukan pembayaran Rp7 miliar kepada PR Traya Tirta Makassar, dan memasukannya dalam RKAP PDAM Makassar Tahun Anggaran 2008.
Pada 27 Maret 2008, PDAM Makassar membuat perhitungan sendiri terhadap biaya investasi ROT IPA II Panaikang sebesar Rp47,5 miliar, sedangkan perhitungan PT Traya lebih besar yakni Rp78,3 miliar. Meski demikian, untuk melaksanakan perintah Ilham, PDAM Makassar kembali melakukan pembayaran air curah sejumlah Rp12 miliar kepada PT Traya Tirta Makassar, meski anggaran belum ditetapkan dalam RKAP tahun 2008.
Pada 30 Desember 2008, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Sulsel, mengirimkan laporan Hasil Audit Investigatif atas dugaan penyimpangan dalam Kerja Sama ROT IPA II Panaikang pada PDAM Makassar tahun 2007.
BPKP merekomendasikan Ilham membatalkan surat perjanjian kerja sama ROT, karena akan menjadi beban masyarakat berupa kenaikan tarif. Namun, Ilham tidak melaksanakan rekomendasi itu, bahkan memerintahkan melakukan amendemen perjanjian kerja sama yang memperpanjang jangka waktu investasi selama 4 tahun dengan nilai investasi lengkap sebesar Rp78,3 miliar.
Setelah amendemen, Ilham kembali menyetujui pembayaran air curah sebesar Rp8 miliar kepada PT Traya Tirta Makassar, meski tidak ada persetujuan Badan Pengawas, dan anggaran belum ditetapkan dalam RKAP tahun 2009.
Ilham juga memerintahkan Tadjuddin Noor membuat kesepakatan tertulis dengan Hengky yang isinya apabila dalam jangka waktu 4 tahun amendemen kontrak pelaksanaan kegiatan belum selesai, maka PT Traya Tirta Makassar dapat melakukan penyesuaian tambahan selama 2 tahun.
Setelah menerima pembayaran dari PDAM Makassar, Hengky menyuruh Elizabeth menggunakan nama 3 staf PT Traya Tirta Makassar mencairkan cek masing-masing Rp250 juta, untuk diberikan kepada llham.
Pada 1 Juni 2010, Hengky kembali memberi uang kepada llham yang totalnya sebesar Rp400 juta.
Pada 17 Oktober 2010, Ilham meminta uang sebesar Rp1,34 miliar kepada Hengky untuk mengganti pengeluaran PDAM Makassar yang digunakan untuk kepentingannya. Hengky kemudian mengirimkan uang tersebut melalui rekening Suranto selaku stafnya, kepada Bendahara PDAM Makassar Hadijah.
Ilham kembali menerima uang dari Hengky sebesar Rp215 juta melalui setor tunai menggunakan nama sopir PT Traya Tirta Makassar, Minto Harahap, dan uang sebesar Rp300 juta setor tunai menggunakan nama office boy PT Traya Tirta Makassar, Sugik Suyanto.
Maret 2012, Ilham mendapat laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut kerja sama ROT lPA ll Panaikang antara PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta telah merugikan keuangan negara sebesar Rp38,16 miliar serta memberi beberapa rekomendasi.
Namun, Ilham tidak menggubris rekomendasi dan tetap meneruskan kerja sama ROT lPA ll Panaikang. Bahkan memerintahkan Dirut PDAM Makassar, Hamzah Ahmad meminta perhitungan ulang kepada Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPP-SPAM) terhadap kontrak kerja sama terutama dengan PT Traya Tirta Makassar.
Selanjutnya, BPP-SPAM menyatakan PDAM Makassar tidak dirugikan. Namun, setelah dilakukan pembahasan bersama dengan BPKP, BPP-SPAM, menyatakan bahwa perhitungan yang dilakukan hanya mendasarkan kepada asumsi, sehingga tidak bisa digunakan untuk menjawab rekomendasi BPK.
Selama kontrak kerja sama ROT IPA II Panaikang dari tahun 2007 hingga 2013, total uang yang diterima PT Traya Tirta Makassar dari penjualan air curah sejumlah Rp227,78 miliar. Sementara itu, total pengeluaran riil dari kerja sama ROT IPA II Panaikang dari tahun 2007 hingga 2013 sejumlah Rp181,94 miliar.