Cara Polisi Lacak Mahasiswi Pemakan Kucing di Jember

Akun pembunuh kucing hutan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Facebokk

VIVA.co.id - Polres Lumajang memeriksa mahasiswi pemakan kucing hutan hasil buruan yang diposting di facebook miliknya. Pemeriksaan yang dilakukan di Polres Lumajang untuk membantu penyelidikan yang dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam wilayah Jember.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiyono membenarkan pemeriksaan tersebut. Terdapat 10 personel gabungan dari Polres Jember dan Lumajang serta petugas BKSDA Jember untuk mengamankan dua saksi yang telah diperiksa.

Awalnya, personel disebar di beberapa lokasi di Lumajang dan Jember untuk mencari dua saksi, salah satunya termasuk pemilik akun facebook, Ida Tri Susanti.

"Kami terjunkan satu tim untuk mendukung BKSDA. Mereka mencari saksi dan memeriksanya di Polres Lumajang," kata AKP Heri Sugiyono dihubungi lewat telepon, Senin 19 Oktober 2015.

Pemeriksaan berlangsung pada Minggu 18 Oktober 2015 petang. Kasat menyebut pemeriksaan dilanjutkan dengan olah tempat kejadian perkara, diantaranya lokasi kucing tersebut diburu.

"Karena melibatkan dua tempat berbeda, kami dibantu tim gabungan dari Polres Jember dan Lumajang," katanya.

Kasat menambahkan saat ini proses penyelidikan ditangani oleh BKSDA. Polisi hanya membantu sesuai permintaan BKSDA. Saat ini proses penyelidikan ditangani BKSDA langsung.

Sebelumnya status facebook milik Ida Tri Susanti tersebar luas di internet. Pose Ida yang diketahui sebagai mahasiswi Universitas Jember sedang memamerkan hasil buruan beberapa ekor kucing hutan. Apa yang dilakukan Ida berbuah hujatan massal dari netizen beberapa hari terakhir, sejak status diunggah pada 12 September 2015.

Lembaga konservasi hutan dan satwa ProFauna menyebut perburuan kucing hutan adalah tindak pidana dan pelakunya terancam pidana hukuman penjara maksimum 5 tahun.