Penanganan Kasus Korupsi Petahana Ditunda Selama Pilkada

Sertijab Menko Polhukam
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Tudingan korupsi kerap digunakan sebagai salah satu cara kampanye negatif untuk menjegal lawan politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), terutama terhadap calon patahana atau incumbent. Masalah ini dinilai bisa membuat situasi yang kurang kondusif terkait keamanan di daerah.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, ia sudah memerintahkan jajaran penegak hukum untuk tidak menyelidiki dugaan korupsi calon kepala daerah yang dituding terlibat korupsi.

"Jegal-menjegal, saya sudah minta Kapolri untuk kasus ditunda, juga jaksa. Jadi tidak ada alasan hukum untuk menjegal lawan politik, yang bisa rusak pesta demokrasi," kata Luhut dalam acara silaturahmi dengan pimpinan partai politik di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2015.

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menyampaikan hal senada. Ia mengakui, sudah banyak laporan dugaan korupsi yang masuk ke polisi. Mayoritas, pelaporan itu dilakukan terhadap petahana yang maju lagi di Pilkada serentak pada 9 Desember 2015.

"Kan ada incumbent yang maju Pilkada. Nah itu dilaporkan korupsi, ke Kepolisian, Kejaksaan, bahkan ke KPK," kata Badrodin.

Badrodin mengatakan, untuk pelaporan ini pihaknya tetap akan menerima. Namun, polisi tidak akan memproses laporan itu selama penyelenggaraan Pilkada.

"Prosesnya selesai Pilkada. Itu sudah ada TR (telegram rahasia) kepada seluruh jajaran."

(mus)