Nelayan Sungai Brantas Tangkap Buaya Dilindungi
- VIVA.co.id/Dyah Pitaloka
VIVA.co.id - Seekor anak buaya muara (Crocodylus porosus) berukuran panjang satu meter tertangkap oleh nelayan Desa Suko Kecamatan Sumberpucung Jawa Timur.
Buaya langka dan dilindungi ini tertangkap tak sengaja saat seorang nelayan bernama Rochim sedang mencari ikan di aliran Sungai Brantas dekat Bendungan Karangkates pada Kamis, 15 Oktober 2015.
Menurut Rochim, awalnya, anak buaya tersebut dikira biawak atau nyambik dalam bahasa setempat. “Dia tidak punya lidah, jadi bukan nyambik. Itu buaya,” kata Rochim.
Selama dua hari di tangan Rochim, ternyata merawat buaya tersebut susah. Karena ia hanya mau memakan ikan air tawar saja. “Kalau saya lepas ke sungai takut nanti menggigit warga, jadi mau saya jual saja,” ujar Rochim.
Harus dilindungi
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Malang Batu mengaku telah menindaklanjuti temuan buaya tersebut. BKSDA berharap agar warga mau menyerahkan secara sukarela buaya dilindungi tersebut.
"Kami akan meminta pak Rochim untuk menyerahkan buaya secara sukarela kepada negara karena tergolong satwa langka dan dilindungi," kata Dedi Sudiana, petugas BKSDA Malang Batu.
BKSDA menduga buaya itu terlepas tak jauh dari habitatnya. Sehingga kemungkinan ada induk buaya di sekitar lokasi buaya terjerat jala nelayan.
"Kemungkinan ini juga karena faktor cuaca. Jika betul itu buaya muara kami akan mencari tahu tentang kemungkinan habitat mereka di sekitar lokasi tertangkapnya buaya,” ujar Dedi.
Lembaga Konservasi Satwa dan hutan ProFauna meminta warga setempat segera melepas buaya tersebut kembali ke sungai.
Kekhawatiran warga jika buaya berpotensi melukai warga setempat dinilai kurang tepat. Sebab belum ada laporan konflik antara buaya dan manusia di tempat itu.
“Mumpung masih fresh harusnya langsung dikembalikan ke sungai. Toh selama ini tak pernah ada konflik antara buaya dan manusia di wilayah itu,” kata Rosek Nursahid, Chairman ProFauna.
Buaya muara dilindungi dalam undang-undang RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Buaya ini tergolong satwa langka dan tak boleh dijualbelikan.
Pelaku jual beli hewan ini akan terkena sanksi pidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta. (ase)