Lima DPO Kasus Aceh Singkil Terdeteksi

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Tujuh orang ditetapkan masuk dalam Daftar pencarian Orang oleh Kepolisian Daerah Aceh, atas kerusuhan yang terjadi di Kabupaten Aceh Singkil pada Selasa 13 Oktober 2015.


Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Rianto, dari jumlah perburuan orang itu, lima di antaranya sudah berhasil dideteksi oleh kepolisian.


"Lima dari tujuh itu sudah diketahui keberadaanya. Sedangkan dua DPO (daftar pencarian orang) lainnya belum ditemukan," ujarnya, Jumat 16 Oktober 2015.


Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menambahka,n dari tujuh orang DPO itu diketahui salah seorang di antaranya adalah orang yang telah menembak mati salah seorang massa, saat pembakaran gereja di Desa Sukamakmur Kabupaten Aceh Singkil terjadi.


"Tujuh itu, termasuk di antaranya (penembak)," ujar Badrodin.


Kerusuhan di Aceh Singkil pecah pada Selasa siang, 13 Oktober 2015. Sebuah gereja dilaporkan dibakar massa. Satu orang di antaranya tewas tertembak dan lima lainnya mengalami luka-luka.


Tak cuma itu, akibat pertikaian bernuansa agama itu, lebih dari 4.000 warga di Aceh Singkil, akhirnya mengungsi hingga ke Sumatera Utara. Kepolisian setempat telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sisanya masuk dalam DPO dan puluhan lainnya masih menjadi saksi. (asp)