Rusuh Aceh Singkil, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka
Rabu, 14 Oktober 2015 - 19:25 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Ampelsa
VIVA.co.id
- Kepolisian Daerah Aceh telah menetapkan tiga orang tersangka pelaku pembakaran gereja di Desa Sukamakmur Kabupaten Aceh Singkil pada Selasa 13 Oktober 2015.
"Ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO)," kata Kapolda Aceh Irjen Pol Mochamad Husein Hamidi, Rabu 14 Oktober 2015.
Terkait pelaku penembakan, Husein mengakui pihaknya juga telah mengantongi identitas tersangka. Hanya saja hingga kini pelaku telah melarikan diri.
"Tersangka melarikan diri. Saat polisi mendatangi rumahnya sudah digembok. Pelaku dalam pengejaran saat ini," kata Husein.
Sejauh ini pascainsiden pembakaran gereja di Desa Sukamakmur, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi. Upaya pencarian terhadap pelaku lain juga masih dioptimalkan oleh kepolisian.
Baca Juga :
Baca Juga :