Rutan Gunung Sindur Jadi Lapas Narkoba

Lapas Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lapas ini ditetapkan sebagai rumah tahanan bagi napi terlibat narkoba.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
VIVA.co.id
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, memastikan rumah tahanan Gunung Sindur di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, khusus untuk para narapidana narkotika dan obat-obatan terlarang.


"Semua tahanan yang bukan bandar narkoba akan dipindahkan ke rumah tahanan lain," ujar Yasonna usai mengunjungi Rutan Gunung Sindur, Rabu 14 Oktober 2015.


Menurut Yasonna, penetapan rutan Gunung Sindur ini sebagai tindak lanjut penanganan terhadap maraknya peredaran narkoba di Indonesia.

"Untuk keamanannya dari Polri dan BNN (Badan Nasional Narkotika)," kata dia.

Kepala BNN Budi Waseso menambahkan sementara ini untuk teknis penempatan tahanan akan diatur sedemikian rupa. Para bandar narkoba rencananya akan dipisahkan dengan sekat-sekat.


"Mereka tidak diperbolehkan keluar, kalau keluar hanya yang diperlukan saja," katanya.


Lapas Gunung Sindur sempat populer saat menjadi rumah tahanan napi kasus korupsi pajak Gayus Tambunan. Kala itu, Gayus ketahuan keluyuran dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Jakarta tanpa pengawalan ketat aparat.


KemenkumHAM pun akhirnya memutuskan menempatkan Gayus di Rutan Gunung Sindur serta memberi sanksi kepada petugas lapas Sukamiskin yang menjadi pengawal Gayus. (ren)