Aceh Rusuh, Mendagri Evaluasi Aturan Pendirian Rumah Ibadah
Rabu, 14 Oktober 2015 - 16:50 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah akan dievaluasi.
Itu ditegaskan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo usai insiden pembakaran rumah ibadah di Singkil Aceh yang dipicu oleh tidak tegasnya kepala daerah dalam menerapkan aturan tersebut.
Baca Juga :
Itu ditegaskan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo usai insiden pembakaran rumah ibadah di Singkil Aceh yang dipicu oleh tidak tegasnya kepala daerah dalam menerapkan aturan tersebut.
"Pasti, nanti direktur jenderal Politik dan Pemerintahan Umum akan mengevaluasi peraturan tersebut dan mengecek ke seluruh Indonesia," kata Tjahjo, Rabu 14 Oktober 2015.
Tjahjo menerangkan, faktor ketegasan dan konsisten kepala daerah adalah hal yang utama. Menurut dia, kepala daerah harus memberikan suasana aman dan tenang kepada warganya dalam beribadah sesuai agama serta keyakinannya masing-masing.
"Toleransi umat beragama harus terus dibangun, disadarkan kepada siapa pun. Yang mengganggu, memprovokasi, harus ditindak tegas oleh kepolisian," kata Tjahjo.
Pembakaran rumah ibadah kembali terjadi di Desa Sukamakmur, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil pada Selasa 13 Oktober 2015. Empat orang dilaporkan terluka dan satu lainnya tewas usai muncul aksi pembakaran sebuah gereja oleh sekelompok orang tak dikenal.