Polri Diminta Usut Tuntas Kasus Singkil
- Zulkarnaini Muchtar (Banda Aceh)
VIVA.co.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan pembakaran dua rumah ibadah yang terjadi di Aceh Singkil, Selasa, 13 Oktober 2015. Pasalnya, masalah ibadah adalah hak yang dijamin konstitusi.
"Kepolisian harus bersungguh-sungguh untuk menjamin keamanan masyarakat. Pengungsian ibu dan anak sudah terjadi akibat insiden ini. Polisi harus melakukan penegakan hukum yang adil terkait pembakaran dan jatuhnya korban jiwa," ujar Komisioner Komnas HAM, M. Imdadun Rahmat, di Jakarta, Selasa, 13, Oktober 2015.
Dia menyesalkan adanya insiden pembakaran tersebut. Padahal, sebelum peristiwa pembakaran itu terjadi sudah ada mediasi terkait permasalahan pendirian Gereja di Aceh Singkil.
"Saya ingin sampaikan persoalan di Aceh, Komnas HAM telah melakukan mediasi untuk mencari penyelesaian terhadap 19 gereja yang diadukan ke Komnas HAM dan kita tindak lanjuti. Pada tanggal 8 hingga 9 September kita datang ke Aceh Singkil, untuk bertemu Pemda dan berniat mencari penyelesaian permanen dengan cara pemberian IMB sesuai UU," ujarnya.
Menurut dia, secara faktual gereja tersebut sudah bisa maju dalam pembuatan perizinan. "Semua sudah sepakat tapi kalah cepat dengan intoleran," ujarnya.
Komnas HAM kecewa pada seluruh jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) setempat yang tidak bisa memberikan perlindungan untuk berdirinya rumah ibadah di Aceh Singkil. Pemda harusnya memberikan kepercayaan terhadap masyarakat terkait proses pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada rumah ibadah di sana.
"Saya tidak dalam posisi mengecam bupati tapi masalah ini adalah koridor hukum. Untuk itu kami akan segera turun ke sana. Kamis kami akan ke sana untuk mencari penyelesiaan terbaik sehingga suasana tidak semakin buruk."
(mus)