Lima Saksi Kasus Salim Kancil Dapat Perlindungan LPSK

Pemeriksaan terhadap pembunuh petani Salim Kancil di Lumajang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Tudji Martudji

VIVA.co.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan fisik terhadap lima saksi dari kasus penganiayaan Salim Kancil dan Tosan, dua warga Desa Selok Awar-Awar di Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang.

Saksi-saksi tersebut sukarela mengajukan permohonan perlindungan terhadap LPSK. Sejumlah saksi lain dengan sukarela juga mundur dari program perlindungan LPSK.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan perlindungan saksi diberikan berdasarkan permohonan sukarela dari saksi.

LPSK tak bisa memaksa semua saksi yang diperiksa polisi dan saksi yang akan bersaksi di persidangan untuk masuk dalam program perlindungan mereka.

"Awalnya kami jemput bola turun ke sana, kemudian program diberikan kepada siapa yang mengajukan," kata Edwin, Selasa, 13 Oktober 2015.

Saat ini terdapat lima saksi yang masuk dalam perlindungan saksi LPSK, termasuk di antaranya Tosan. Mereka akan mendapatkan perlindungan fisik yang juga diberikan pada istri dan anak-anaknya.

Bentuknya berupa penjagaan dan pengawalan selama di rumah dan ketika melakukan kegiatan lain. Program perlindungan saksi akan dilakukan untuk menjamin kelancaran para saksi untuk memberikan informasi hingga di persidangan.

"Yang mengajukan dan bertahan hanya itu, empat saksi lain sedang dalam proses penelaahan," kata Edwin.

Menurutnya, ada beberapa saksi lain yang awalnya dengan sukarela mengajukan diri masuk program perlindungan saksi. Namun banyak di antara mereka yang mundur di tengah jalan.

Edwin menduga saksi tersebut mundur lantaran masih trauma dengan kejadian itu atau merasa tidak nyaman dengan perlindungan yang diberikan LPSK. 

Ada puluhan saksi yang sudah diperiksa oleh aparat kepolisian. Sebagian besar juga sudah berubah status menjadi tersangka. Namun hanya sebagian saksi yang bersedia memberikan keterangan di pengadilan. (ase)