Suap DPRD Muba, KPK Periksa Politikus PDIP

Pemeriksaan Anggota DPRD Muba
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin Darwin AH dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 13 Oktober 2015.

Politikus PDIP itu diperiksa dalam perkara dugaan suap kepada DPRD Muba terkait persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan APBD tahun 2015.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.

Selain Darwin, penyidik menjadwalkan satu saksi untuk diperiksa dalam perkara ini, yakni Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin periode 20014-2019, Amir Husin.

Dia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tiga tersangka, antara lain Bupati Muba Pahri Azhari, istri Pahri yang juga Anggota DPRD Sumatera Selatan Lucianty Pahri, serta Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar.

Pada perkara ini, penyidik telah menetapkan 10 tersangka, dari DPRD Muba, Kepala Dinas Muba, hingga Bupati Muba beserta istrinya.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan beberapa waktu lalu di Muba.

Ketika itu, tim Satgas KPK meringkus empat orang yakni Ketua Fraksi PDIP DPRD Muba Bambang Karyanto, anggota DPRD dari Partai Gerinda Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba Fasyar.

Dalam OTT tersebut, penyidik menemukan uang sebesar Rp2,56 miliar. Duit itu diduga pemberian Syamsudin Fei dan Fasyar kepada Bambang dan Adam.

KPK mensinyalir bahwa pemberian itu bukan yang pertama untuk memuluskan pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015 Pemkab Muba.

Dalam pengembangannya, KPK juga telah menetapkan Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty Pahri, yang juga Anggota DPRD Sumatera Selatan menjadi tersangka pada Jumat, 14 Agustus 2015.

Selain itu, empat pimpinan DPRD Muba yakni Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar, dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin AH (DAH), Islan Hanura (IH), serta Aidil Fitri (AF) juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Agustus 2015.