Peras Pengusaha, Polisi Berpangkat AKBP Segera Diadili
Senin, 12 Oktober 2015 - 17:12 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas tahap kedua untuk tersangka AKBP Petrus Napitu, yang memeras pengusaha karaoke di Bandung terkait narkoba sebesar Rp5 miliar. Berkas dan tersangka akan dikirim ke Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat.
Kepala Subdirektorat II, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim dari Mabes Polri, Kombes (Pol) Djoko Harsono mengatakan, penyerahan berkas dan tersangka Petrus Napitu ke Kejati Jawa Barat akan dilakukan besok, Selasa 13 Oktober 2015, sekitar pukul 06.00 WIB.
"Tindakan kejahatannya di sana, maka dilimpahkan ke sana (Kejati)," ujar Djoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 12 Oktober 2015.
Menurut Djoko, yang akan bertanggung jawab terhadap perwira yang telah dipecat dari Polri karena memeras, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari kejaksaan.
"Dia (AKBP PN) menjadi tanggung jawab kejaksaan dan tinggal waktu sidang," ujar Djoko.
Petrus tertangkap tangan menerima suap dari pengusaha Fik Boutique Karoeke Bandung, Jawa Barat Rp 5 miliar. Uang yang baru diterima Rp3 miliar.
Perwira itu akan menerima uang sisanya sebesar Rp2 miliar, tapi korban melapor dan Petrus Napitu diciduk penyidik Bareskrim Polri. (ren)
Baca Juga :
Kepala Subdirektorat II, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim dari Mabes Polri, Kombes (Pol) Djoko Harsono mengatakan, penyerahan berkas dan tersangka Petrus Napitu ke Kejati Jawa Barat akan dilakukan besok, Selasa 13 Oktober 2015, sekitar pukul 06.00 WIB.
"Tindakan kejahatannya di sana, maka dilimpahkan ke sana (Kejati)," ujar Djoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 12 Oktober 2015.
Menurut Djoko, yang akan bertanggung jawab terhadap perwira yang telah dipecat dari Polri karena memeras, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari kejaksaan.
"Dia (AKBP PN) menjadi tanggung jawab kejaksaan dan tinggal waktu sidang," ujar Djoko.
Petrus tertangkap tangan menerima suap dari pengusaha Fik Boutique Karoeke Bandung, Jawa Barat Rp 5 miliar. Uang yang baru diterima Rp3 miliar.
Perwira itu akan menerima uang sisanya sebesar Rp2 miliar, tapi korban melapor dan Petrus Napitu diciduk penyidik Bareskrim Polri. (ren)