Bekas GM Hutama Karya Didakwa Rugikan Negara Rp40 Miliar
Jumat, 9 Oktober 2015 - 17:50 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id
- Bekas General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan didakwa telah melakukan pengaturan dalam proses lelang pengadaan atas Pembangunan Diklat Pendidikan dan Pelatihan llmu Pelayaran (BP2lP) Tahap tiga pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut (PPSDML) Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2011 di Jakarta dan Sorong.
Budi didakwa telah mempengaruhi proses lelang dengan cara mempengaruhi atasan langsung Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan panitia pengadaan.
Baca Juga :
Terkait proyek tersebut, Keputusan Menteri Perhubungan memutuskan Bobby Reynold Mamahit selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) yang juga sebagai atasan langsung KPA Djoko Pramono selaku Kepala PPSDML yang juga sebagai KPA serta Supardi Temmu sebagai PPK Pembangunan Rating School Sorong.
Budi selaku GM PT Hutama Karya yang mengetahui adanya pengadaan atas proyek BP2lP Sorong Tahap tiga tersebut disarankan oleh Danny Alex Rovandy Agust untuk mempengaruhi beberapa pihak agar memenangkan lelang.
Danny menyarankan Budi mempengaruhi Bobby serta Djoko untuk memenangkan PT Hutama Karya dalam pengadaan tersebut dengan meminta bantuan Theofilus Waimuri selaku staf khusus/penasihat Menteri Perhubungan.
Terkait proyek itu, Panitia pengadaan sebelumnya menetapkan HPS sebesar Rp96.400.000.000. Namun karena ada biaya imbalan yang disepakati Budi dan memperoleh HPS yang lebih tinggi, lrawan kemudian membuat sejumlah perubahan dibantu Sudharmo untuk menyusun Engineering Estimate (EE). HPS kemudian diubah menjadi sebesar Rp105.532.000.000 yang menyebabkan nilai kontrak menjadi lebih tinggi. (ase)