Diduga Menganiaya PRT, Istri Anggota DPR Diperiksa
Jumat, 9 Oktober 2015 - 15:55 WIB
Sumber :
- inmagine
VIVA.co.id
- AN, istri anggota DPR Fraksi PPP, Irvan Haz rencananya akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
AN diperiksa polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya, T (20 tahun).
"Hari ini jadwalnya istri IH diperiksa, tapi belum tahu datang apa tidak nanti cek lagi ke reserse," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya. Jumat 9 Oktober 2015.
Tito menjelaskan, pemeriksaan terhadap istri IH lantaran dalam laporan AN juga diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap T.
"Karena suaminya adalah anggota DPR jadi kita periksa dulu istrinya yang warga biasa, kalau anggota DPR kan ada prosedurnya, nanti kita akan undang ahli apakah dugaan perbuatan penganiayaan masuk tindak pidana umum atau pidana khusus, kalau pidana khusus tidak perlu ijin presiden," kata Tito.
Sambil menunggu ahli, kata Tito, penyelidikan tetap berjalan dengan memeriksa saksi dan istri IH.
"Kan dalam strategi penyelidikan ada yang namanya
splitsing
, dalam
splising
ini maka kita bisa posisikan AN sebagai terduga. istrinya kita bisa melakukan pemanggilan untuk IH sebagai saksi sebagi posisinya dia bukan sebagai terduga," jelas Tito.
Baca Juga :
"Status terlapor dalam satu LP (Laporan), tapi dalam stategi penyidikan kita boleh memecah menjadi dua kasus, dipecah. karena terlapornya ada dua. Jadi satu bisa menjadi saksi bagi yang lain," kata Tito.
Sebelumnya diberitakan, seorang PRT berinisial T melaporkan seorang anggota DPR berinisial IH dan sang istri AN yang merupakan majikannya.
Dia melaporkan adanya dugaan penganiyaan oleh majikannya itu yang terjadi di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat.
Dalam laporannya, T yang bekerja sebagai pembantu sekaligus
babysitter
untuk majikannya itu tidak pernah diijinkan ke luar rumah sejak awal bekerja pada Mei 2015. Bahkan handphone dan kartu identitas korban pun disita.
Tidak hanya itu, dalam laporan bernomor LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum tanggal 30 September lalu, T menuangkan keterangan jika dirinya kerap mendapatkan kekerasan fisik dari majikannya itu.