Kewenangan Dipangkas MK, Begini Respons KY
Rabu, 7 Oktober 2015 - 20:10 WIB
Sumber :
- Agus Rahmat
VIVA.co.id - Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrohman Syahuri, menyatakan sudah menduga putusan soal kewenangan KY dalam menyeleksi calon hakim akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya ada tiga hakim MK yang masih berstats sebagai anggota Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) non aktif.
“Bila selesai dari MK bisa jadi hakim tinggi,” ujar Taufiqurrohman dalam pesan singkatnya, Rabu 7 Oktober 2015.
Ia menambahkan berdasarkan Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman disebutkan jika ada konflik kepentingan maka hakim seharusnya mundur. Jika hakim tidak mundur maka putusan bisa dianggap batal demi hukum.
Senada dengan Taufiqurrohman, Komisioner KY Imam Anshori Saleh mengatakan tetap menghormati putusan MK karena sifatnya yang final dan mengikat.
Tapi ia menganggap putusan ini janggal karena alasan yang sama dengan Taufiqurrohman bahwa ada tiga hakim MK yang masih menjadi anggota Ikahi non aktif.
“Ya dipatuhi saja putusan MK walau terasa janggal,” ujar Imam.
Sebelumnya, MK mengabulkan seluruhnya gugatan uji materi yang diajukan sejumlah hakim agung. Pemohon yang tergabung dalam Ikahi diantaranya Imam Soebechi, Suhadi dan lainnya mengajukan gugatan atas Pasal 14 A ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Pasal 13A ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dan Pasal 14A ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Pasal yang digugat intinya mempermasalahkan kewenangan KY untuk menyeleksi hakim pengadilan tingkat pertama. Ikahi meminta pasal tersebut dihapuskan karena dianggap telah mengganggu kemerdekaan kekuasaan kehakiman. (ren)
“Bila selesai dari MK bisa jadi hakim tinggi,” ujar Taufiqurrohman dalam pesan singkatnya, Rabu 7 Oktober 2015.
Ia menambahkan berdasarkan Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman disebutkan jika ada konflik kepentingan maka hakim seharusnya mundur. Jika hakim tidak mundur maka putusan bisa dianggap batal demi hukum.
Senada dengan Taufiqurrohman, Komisioner KY Imam Anshori Saleh mengatakan tetap menghormati putusan MK karena sifatnya yang final dan mengikat.
Tapi ia menganggap putusan ini janggal karena alasan yang sama dengan Taufiqurrohman bahwa ada tiga hakim MK yang masih menjadi anggota Ikahi non aktif.
“Ya dipatuhi saja putusan MK walau terasa janggal,” ujar Imam.
Sebelumnya, MK mengabulkan seluruhnya gugatan uji materi yang diajukan sejumlah hakim agung. Pemohon yang tergabung dalam Ikahi diantaranya Imam Soebechi, Suhadi dan lainnya mengajukan gugatan atas Pasal 14 A ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Pasal 13A ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dan Pasal 14A ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Pasal yang digugat intinya mempermasalahkan kewenangan KY untuk menyeleksi hakim pengadilan tingkat pertama. Ikahi meminta pasal tersebut dihapuskan karena dianggap telah mengganggu kemerdekaan kekuasaan kehakiman. (ren)