Artis TM dan SB Mangkir dari Sidang Kasus Esek-esek
Selasa, 6 Oktober 2015 - 20:00 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini kembali gagal menghadirkan artis TM dan SB dalam sidang perkara muncikari artis dengan terdakwa Robbie Abbas (RA) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebabnya, TM dan SB Kembali Mangkir dalam panggilan untuk menjadi saksi dalam sidang yang di gelar ruang sidang dua PN Jakarta Selatan, Selasa 6 Oktober 2015.
TM dan SB yang sudah empat kali mangkir dari panggilan JPU untuk menjadi saksi dalam perkara tersebut.
Menanggapi hal itu, JPU Arya Wicaksana tak banyak bicara saat ditanya artis TM dan SB kembali mangkir dalam persidangan ini. Arya malah menyuruh para awak media menanyakan hal tersebut kepada Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan.
"Tanya Kasie Pidum Kejari Jaksel saja," kata Arya usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa 6 Oktober 2015.
Meski terus dicecar alasan artis TM dan SB tak hadir dalam persidangan ini, Arya memilih untuk menghindar dari para awak media. Dia pun enggan berkomentar proses jalannya persidangan ini.
Baca Juga :
"Tadi tidak menyinggung artis TM dan SB dipersidangan. Tadi membacakan kesaksian dari dua saksi Adelia dan Hendri karena mereka berhalangan hadir," kata Dahlan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara muncikari artis dengan terdakwa Robbie Abbas, Selasa 6 Oktober hari ini. Sidang tersebut mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua saksi yang akan dihadirkan oleh JPU disebut berprofesi sebagai artis berinisial TM dan SB. Keduanya diduga 'anak didik' mucikari RA. Bahkan Surat panggilan untuk menjadi saksi dalam sidang hari ini sudah di layangkan oleh Pihak Kejari Jakarta Selatan Kepada TM dan SB.
"Surat pemanggilan untuk menjadi saksi sudah kita layangkan kepada saksi (TM dan SB), sudah panggilan ke empat. Namun hingga saat ini belum ada konfirmasi kehadirannya," ujar Kasi Pidum Kejari Jaksel, Chandra Saptaji saat dihubungi Selasa 6 Oktober pagi tadi.