Kemendikti Ancam Cabut Izin Universitas Bandel
Selasa, 6 Oktober 2015 - 13:47 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Sebanyak 234 Perguruan Tinggi atau universitas telah dinonaktifkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Sejumlah pelanggaran yang dilakukan menjadi alasan penonaktifan tersebut.
Pelanggaran tersebut meliputi, tidak melaporkan data perguruan tinggin selama 4 semester berturut-turut, rasio atau nisbah dosen mahasiswa tidak mencukupi.
Kemudian melaksanakan pendidikan di luar kampus utama tanpa ijin, terjadi konflik, yayasannya sudah tidak aktif, ganti yayasan tidak melaporkan dan pindah kampus tidak melaporkan.
Untuk perguruan tinggi yang dinonaktifkan maka ada beberapa layanan yang dihentikan yakni, tidak dilayaninya pengusulan akreditasi ke Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi, tidak dilayaninya penambahan prodi baru, tidak dilayaninya sertifikasi dosen, penghentian pemberian bantuan hibah dan beasiswa. Namun, khusus pelanggaran karena adanya konflik internal maka terdapat tambahan sanksi.
“Khusus untuk pelanggaran konflik ada tambahan lagi yakni tidak boleh menerima mahasiswa baru dan tidak boleh mewisuda,” ujar Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK DIKTI, Dr.Ir. Patdono Suwignjo dalam konferensi persnya di Gedung Ditjen Kelembagaan IPTEk DIKTI, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu 1 Senayan, Jakarta pada Selasa, 6 Oktober 2015.
Baca Juga :
Namun, jika pelanggaran tetap dilakukan maka juga dapat berimplikasi terhadap pencabutan ijin. “ Kala dia dinonaktifkan dan dia tetap bandel, suatu saat kan ijinnya dicabut,” ujar dia.
Penonaktifasn beberapa Perguruan Tinggi ini telah dimulai sejak 16 September 2014. Hingga kini telah terdapat 234 Perguruan Tinggi yang dinonaktifkan.
“Bahwa penonaktifan sekarang yang 234 itu bukan penonaktifan minggu ini, itu adalah akumulasi dari 16 September 2014 hingga sekarang,” ungkap Patdono.
Seperti diketahui, beberapa perguruan tinggi yang telah berstatus non aktif berdasarkan data dari website koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah XII adalah STIT Tangerang Raya Yayasan Purgantorio Provinsi Banten, STAI INSIDA Jakarta Timur provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, STIT YAPIMA Muara Bungo Provinsi Jambi, STIT YAPIS Manokwari Provinsi Papua Barat, STAI Syarif Muhammad Raha, Muna, Sulawesi Tenggara Provinsi Sulawesi Tenggara dan STAI Al-Amanah Jeneponto, Sulawesi Selatan Provinsi Sulawesi Selatan. (ren)