Kemenkominfo Perpanjang Kerja Sama Penyadapan dengan KPK

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
VIVA.co.id - Menteri Komunikasi dan lnformatika, Rudiantara, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Selasa, 6 Oktober 2015. Dia menghadiri penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama tentang kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK.

Kerja sama itu melibatkan KPK, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta beberapa perusahaan penyedia jasa telekomunikasi. Perpanjangan kerja sama berdasarkan Pasal 12 Undang Undang tentang KPK.

Pada salah satu poin di Pasal 12 disebutkan bahwa KPK dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.

Ketika disinggung mengenai kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK, Rudiantara mengaku belum akan melakukan audit terkait proses penyadapan oleh lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi itu.