Ditutup Kemenristek, STIE GICI Kukuh Tak Langgar Aturan
Senin, 5 Oktober 2015 - 18:00 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Reza Fajri
VIVA.co.id
- Kementerian Riset dan Teknologi telah merilis ada 243 perguruan tinggi yang dinonaktifkan karena dinilai bermasalah. Umumnya perguruan tinggi itu dianggap melanggar standar akademik secara sistematik dan masif. Salah satu perguruan tinggi itu yang dinonaktifkan adalah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) GICI, yang berpusat di Depok.
Pada Senin, 5 Oktober 2015, perwakilan STIE GICI memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.
"Perguruan tinggi ini sudah melahirkan banyak sarjana, tapi tiba-tiba menerima surat peringatan dari Kemenristek. Judulnya itu peringatan, tapi dalam surat dikatakan GICI harus mencabut ijazah, tidak menerima mahasiswa baru, tidak menyelenggarakan wisuda dan lain sebagainya," kata kuasa hukum GICI, Yusril Ihza Mahendra, di kantornya di Casablanca, Jakarta Selatan.
Selain itu menurut Yusril, GICI juga diminta menutup kampus mereka yang berada di Bekasi, Jakarta Selatan dan Bogor. Kemenristek Dikti menganggap perkuliahan GICI di luar kota Depok melanggar peraturan tentang penyelenggaraan program studi di luar domisili perguruan tinggi itu.
Sementara, Yusril menganggap GICI tidak melanggar peraturan mengenai penyelenggaraan perkuliahan di luar domisili. Menurutnya wilayah-wilayah di perbatasan masih dalam satu lingkup domisili.
"Kalau kita buka peta, kota-kota itu berbatasan dengan Depok. Kecuali kalau dibuka di Jakarta Utara, atau Kepulauan Seribu. Alasannya Dikti itu mengada-ngada," ujar Yusril.
Menurut Yusril, saat ini dia dan GICI telah mengirim surat kepada Kemenristek Dikti untuk berdialog dan mencari satu kesepahaman mengenai hal ini.
"Kami minta waktu untuk bertemu dan berdialog, karena ini menyangkut nasib banyak orang, yaitu para mahasiswa," kata Yusril. (ren)